Malang, Suaranusantara.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021) kemarin. Hal tersebut di katakan Presiden Jokowi, Kamis (29/4/2021) siang, di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
“Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” jelasnya.
Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Yang di harapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
“Dan, bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri di harapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. Yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” sambung Presiden.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam PP tersebut di atur THR ini akan di bayarkan mulai 10 hari kerja. Sebelum hari raya Idulfitri.
“Dan THR ini akan di bayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dan untuk gaji ke-13 akan di bayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.
Saat menyampaikan keterangan pers, Presiden di dampingi Ketua DPR Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (SN)