Jakarta, Suaranusantara.co – Koordinator Lingkar Masyarakat Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memantau perkembangan pengaktifan kembali 75 staf KPK yang dinonaktifkan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal itu seiring dengan adanya pernyataan Jokowi tiga hari lalu yang menyebut 75 pegawai tersebut bukan di berhentikan, tetapi dinonaktifkan.
“Presiden harus benar-benar memastikan proses peralihan status ASN staf KPK tidak berlarut-larut. Sesuai arahan presiden yang d idasarkan pada putusan MK bahwa peralihan status staf KPK tidak boleh merugikan staf KPK,” kata Ray di Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.
Ia mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut 75 staf KPK yang di nyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan tidak di berhentikan, tetapi hanya di nonaktifkan. Pernyataan itu sebagai rem bagi pimpinan KPK untuk tidak melakukan pemberhentian terhadap 75 staf KPK.
Alasan Non Aktif
Ia melihat penonaktifan yang di lakukan oleh pimpinan KPK sangat ganjil. Alasannya, tes yang merupakan dasar penonaktifan mereka tidak jelas. Kemudian penonaktifan itu sendiri tidak memiliki dasar aturan.
“Lazimnya menonaktifkan staf dapat di lakukan karena tidak dapat melaksanakan tugas, melakukan kesalahan etik atau kekeliruan professional, atau melakukan pembangkangan. Satupun dari tiga faktor di atas tidak di temukan dalam kasus penonaktifan 75 staf itu,” ujar Ray.
Ia berpandangan semestinya, uji wawasan kebangsaan dalam rangka memenuhi persyaratan ASN, di lakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kemen PAN RB. Institusi ini sebagai pemegang hak untuk menguji apakah seseorang lolos jadi ASN atau tidak. Namun tes di KPK tidak di dasarkan oleh aturan Kemen PAN RB tapi hanya di dasarkan oleh SK KPK.
Undang-Undang
“Sesuai dengan UU, staf KPK itu berada di bawah pemerintah, dan KPK sendiri adalah lembaga eksekutif yang berada di bawah presiden. Maka aneh status ASN di tentukan sendiri oleh KPK, bukan Men PAN RB. Men PAN RB lah yang paling tepat memastikan peralihan status staf KPK jadi ASN,” jelas Ray.
Ia berharap pimpinan KPK segera mencabut SK penonaktifan 75 staf KPK yang sebelumnya. Kemudian menyatakan bahwa hasil uji wawasan kebangsaan di nyatakan tidak dapat jadi sandaran menetapkan status staf KPK ingin jadi ASN atau tidak.
“KPK harus membatalkan SK penonaktifan 75 orang staf KPK semata berdasarkan tes wawasan kebangsaan. Tes ini sendiri tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tutup Ray.