Depok, Suaranusantara.co -Mantan supir angkot perempuan berinisial TS (52) dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena tidak juga menunjukkan itikad baiknya. Bahkan saat terakhir ditemui, TS bersikap keras sebagaimana terlihat dari bukti video.
Pelapor (korban) memenuhi panggilan penyidik Polsek Cimanggis Depok untuk memberikan keterangan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang berawal ketika TS mengajak korban bekerjasama usaha.
TS diduga memiliki itikad tidak baik sejak awal karena tidak mau menandatangani surat kesepakatan yang disodorkan oleh korban ketika itu. Saat menerima dana TS masih sehat, tapi menolak tanda tangan kwitansi. Kemudian menjadikan kondisi sakit sebagai alasan. Padahal yang sakit bagian kaki, bukan tangan. Jadi TS seharusnya bisa tanda tangan.
Pelapor menunggu proses tindak lanjut dari pihak kepolisian dan perkembangan setelah ini.