Ruteng.suaranusantara.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya teken Memorandum Of Understanding (Nota Kesepahaman) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Pengadilan Negeri Ruteng pada Kamis, 18 Januari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Ruteng.
MOU Posbakum di PN Ruteng tersebut rangka memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur yang sedang berhadapan dengan hukum, baik perkara perdata maupun perkara pidana.
Secara rinci MOU tersebut berisikan 5 (lima) hal yakni:
1. Pemberian informasi, konsultasi hukum atau advis hukum;
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan (surat gugatan, surat permohonan, surat kuasa, surat pencabutan kuasa, dll.);
3. Pemberian informasi mengenai daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;
4. Pemberian informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan; dan,
5. Pemberian formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara.
Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, S.H., mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur melalui Posbakum PN Ruteng.
“Setelah adanya MOU dengan LBH Manggarai Raya, harapannya tetap berkomitmen untuk memberikan layanan berupa konsultasi secara gratis kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum terutama bagi masyarakat yang kurang mampu di wilayah Manggarai maupun Manggarai Timur”, ungkap Hendra.
Di tempat yang sama, Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli Boy Koyu, S.H, berharap masyarakat tidak mampu di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur yang sedang berhadapan dengan hukum agar memanfaatkan Posbakum yang telah disediakan oleh PN Ruteng ini
“Silahkan datang di ruang Posbakum PN Ruteng dengan membawa serta persyaratannya yaitu menyerahkan fotocopy KTP atau surat keterangan domisili dan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan. Bantuan hukum akan diberikan secara gratis,” ungkap Boy Koyu yang juga Ketua DPC PERADI Ruteng itu.
Willy Grasias