Depok, Suaranusantara.co – Dugaan pelanggaran kode etik advokat mencuat setelah permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Depok. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut telah diadukan kepada Dewan Kehormatan Advokat, sesuai dengan keanggotaan organisasi masing-masing advokat. Aduan telah diterima untuk kemudian ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam persidangan ini permohonan PAW diajukan oleh tim kuasa hukum yang mengatasnamakan ahli waris. Namun dalam pemeriksaan berkas, majelis hakim menemukan adanya ketidaksesuaian formil yang bersifat mendasar, sehingga permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Salah satu fakta penting yang terungkap di persidangan adalah tim pengacara tersebut tetap terus beracara dan mengajukan permohonan PAW meskipun tidak memperoleh persetujuan maupun kuasa dari salah satu Prinsipal (selaku ahli waris yang sah).
Ahli waris ini tidak memberikan kuasa karena adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) sementara sebelumnya ia telah membuat Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa ia tidak memberikan kuasa kepada siapapun dan pengajuan Permohonan PAW dilakukan oleh Terlapor selaku Pemohon.
Penolakan Permohonan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Agama Kota Depok menjelaskan bahwa perkara waris (termasuk Penetapan PAW) bukan perkara sengketa (contentiosa), melainkan perkara permohonan (voluntair), sehingga harus ada kesepakatan dan persetujuan semua ahli waris yang terlibat. Dengan demikian, tidak boleh ada ahli waris yang dipaksa ikut permohonan, dan setiap ahli waris wajib memberi persetujuan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa apabila ada satu saja ahli waris yang tidak setuju atau tidak bersedia memberikan kuasa, maka permohonan PAW cacat formil, dan pengadilan wajib menolak atau menyatakan tidak dapat diterima. Itulah sebabnya pada praktiknya advokat tidak boleh beracara waris secara voluntair tanpa kuasa dari seluruh ahli waris, karena bertentangan dengan sifat dasar perkara itu sendiri.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa surat kuasa merupakan syarat formil yang bersifat imperatif. Ketiadaan tanda tangan atas nama salah satu pihak yang berkepentingan secara langsung sebagai ahli waris menimbulkan cacat formil pada permohonan tersebut.
Beracara Tanpa Surat Kuasa dari Prinsipal
Penolakan permohonan PAW oleh majelis hakim ini merupakan fakta persidangan yang menjadi dasar penyampaian aduan kepada Dewan Kehormatan Advokat. Aduan ini diantaranya berkaitan dengan tindakan tim advokat telah bertindak di luar kewenangan karena beracara tanpa kuasa sah dari seluruh ahli waris.
Dalam laporan yang diajukan, disamoaikan pula bahwa tindakan advokat tersebut berpotensi melanggar prinsip beracara sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Dalam hal ini, pengadu memperoleh pemahaman dari Pengadilan Agama Kota Depok bahwa proses beracara tanpa persetujuan mutlak atau dari seluruh ahli waris berimplikasi serius terhadap hak-hak hukumnya, yang oleh karena itu permohonan PAW tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Dijelaskan pula bahwa Dewan Kehormatan Advokat memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi etik apabila terbukti terjadi pelanggaran. Proses pemeriksaan etik bersifat independen dan terpisah dari putusan pengadilan, namun dapat menggunakan fakta persidangan sebagai bukti.
Aduan Pelanggaran Kode Etik Kepada Dewan Kehormatan Advokat
Praktik beracara tanpa surat kuasa sah dipandang sebagai pelanggaran serius dalam profesi advokat, mengingat kuasa merupakan dasar legitimasi seorang advokat untuk bertindak mewakili kepentingan klien di dalam maupun di luar pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para advokat untuk mematuhi standar etik dan hukum acara. Ketidakpatuhan terhadap syarat formil bukan hanya merugikan klien, karena tidak memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mencederai profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakam hukum.
Sementara itu, penolakan permohonan PAW oleh majelis hakim menunjukkan komitmen peradilan dalam menegakkan asas kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak para pihak, khususnya dalam perkara keperdataan yang menyangkut status dan hukum perdata waris.
Kasus ini diharapkan menjadi preseden dan pembelajaran, baik bagi praktisi hukum maupun masyarakat, bahwa proses hukum harus dijalankan secara jujur, transparan, dan berlandaskan kewenangan yang sah, serta bahwa pelanggaran kode etik advokat memiliki konsekuensi dan patut menjadi perhatian masyarakat.








































































