Depok, Suaranusantara..co — Laporan dugaan cyberbullying yang sedang ditangani di Polres Metro Depok telah berjalan sekitar 14 bulan namun Pelapor belum juga mendapatkan kepastian hukum. Lamanya waktu penanganan menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan perkara yang hingga kini masih berstatus berproses. Para pihak telah sempat difasilitasi untuk mediasi (konfrontasi), dan disepakati bahwa Terlapor sebagai pihak yang mengajukan PAW secara mandiri di Pengadilan Agama Kota Depok. Selanjutnya LP dicabut setelah PAW tersebut selesai diproses.
Fakta Persidangan dan Dugaan Pelanggaran Etik Advokat Terlapor
Namun pada pelaksanaannya, kesepakatan itu tidak terealisasi, sebab fakta persidangan menunjukkan bahwa permohonan PAW ditolak oleh majelis hakim karena cacat formil — yang disebabkan karena pengacara Terlapor (selaku Pemohon PAW) berhadapan dengan hakim di pengadilan dengan mendasarkan diri pada surat kuasa yang hanya ditandatangani oleh 2 (dua) ahli waris saja. Dengan demikian, tindakan tim pengacara tersebut tidak memenuhi syarat karena kurang pihak, yang juga berarti bahwa pengacara tersebut beracara di pengadilan tanpa surat kuasa mutlak dari 3 (tiga) ahli waris yang sah.Menurut keterangan petugas resmi Pengadilan Agama Depok, “keberanian” tim hukum Terlapor justru berpotensi akan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat, terkait aturan dan ketentuan beracara.
Perkara Makin Ruwet, Pelapor Temui Kanit III Krimsus
Peran pengacara sebagai penasehat hukum Terlapor justru semakin dipertanyakan, karena keterlibatannya tersebut bukannya menyelesaikan perkara hukum tapi malah berekses terhadap persoalan-persoalan hukum baru. Oleh karena itu, isu yang harusnya dapat diselesaikan secara mudah dengan tetap ikut prosedur ini justru berubah menjadi semakin rumit, karena selain adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh advokat, Terlapor (selaku klien) bertindak meninggalkan rumah (obyek) dengan membawa serta SHM rumah peninggalan orang tua kandung. SHM yang diduga berada dalam penguasaan Terlapor itu dilakukan tanpa dasar, tanpa kesepakatan tertulis dari seluruh ahli waris yang sah maupun PAW dari pengadilan.
Proses dugaan tindak pidana cyberbullying telah berlangsung selama 14 bulan, namun Pelapor masih diminta menunggu proses hukum atas laporan yang diajukan. Demikian pula halnya dengan permintaan SP2HP juga belum terpenuhi. Oleh karena itu, Pelapor bersama rekan kembali datang dan menghadap Kanit III Krimsus di Polres Metro Depok secara langsung untuk mempertanyakan kejelasan hukum mengenai arah penanganan perkara. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Polres Metro Depok terkait perkara cyberbullying ini maupun tindak lanjut prosesnya.










































































