Masalah Kebohongan
Dia menyebut revisi terbatas juga menyangkut masalah kebohongan. Dalam revisi nanti akan di jelaskan apa itu kebohongan, kapan orang di katakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan.
“Yang begitu-begitu yang ada di UU. Jadi, kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undang itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya, yang di anggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi, itu hilang. Ini laporan ke presiden dan ini nanti akan di masukkan melalui proses legislasi. Akan di kerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan di masukkan ke proses legislasi berikutnya,” ujar Mahfud.
Dia menegaskan sebelum UU itu selesai di revisi, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB itu sebagai pedoman kriteria implementatif bagi tiga lembaga yaitu Polri, Kejaksaan dan Menkominfo dalam menjalankan tugas.
“Nah ini sudah bisa di luncurkan karena sudah di bahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu dan sudah di ulang-ulang, sehingga nanti tinggal di luncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Itu sambil menunggu revisi UU. Itu bisa di jadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada, baik di pusat maupun di daerah,” tutup Mahfud.