Pedoman Resolusi MU PBB
Dia menegaskan sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas yaitu berpedoman pada resolusi majelis umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua.
Berdasarkan resolusi itu, Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu, tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung dan setuju hasil penentuan pendapat rakyat tahun 1969 bahwa Papua sudah menjadi bagian sah dari NKRI.
“Oleh sebab itu, setiap kekerasan, tindak kekerasan, yang memenuhi unsur-unsur UU No 5 Tahun 2018, kita nyatakan sebagai gerakan teror. Secara hukum pula, kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita,” tegas Mahfud.
Dia menambahkan berdasarkan laporan yang di himpun atau di formulasikan Menteri Luar Negeri, di dunia internasional ini tidak ada satu forum resmi pun yang mau membicarakan lepasnya Papua dari NKRI. PBB juga tidak pernah mau lagi bahas masalah Papua.
“Bahwa mungkin ada orang yang datang ke sebuah parlemen, lalu di terima tapi tidak di agendakan sebagai pengambilan keputusan, itu iya,” tutup Mahfud.