Borong, suaranusantara.co–Dalam rangka memastikan Usulan Penegasan Tanah Negara Lainnya dan Tanah Pelepasan Kawasan Hutan, menjadi Tanah Obyek Landreform bagi peserta Kegiatan Redistribusi Tanah, di Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024, maka dilaksanakan Sidang Tahap 2 Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Tingkat Kabupaten Manggarai Timur pada, Senin, 16 Desember 2024
Sidang ini dihadiri, oleh Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Tingkat Kabupaten Manggarai Timur, yang diketuai oleh Penjabat Bupati Manggarai Timur, Ir. Boni Hasudungan.
Sidang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur. Selain Tim Gugus Tugas, sidang ini juga dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur. Drs. Remigius Gonsa Tombor, Pimpinan Perangkat Daerah terkait dan para Kepala Desa yang wilayahnya menjadi lokasi Redistribusi Tahap 2.
Berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur, Jermias Haning, S. ST selaku Ketua Pelaksana Harian Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2024. Realisasi Kegiatan Redistribusi Tanah Tahap Kedua Tahun 2024 di Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 2.625 bidang.
Ini merupakan target tambahan dari kegiatan Redistribusi Tanah tahap pertama sebanyak 3.600 bidang. Jadi total seluruh kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024 adalah sebanyak 6.225 bidang.
Adapun lokasi kegiatan sertipikat Redistribusi Tanah tahap kedua ini tersebar di 4 lokasi yaitu: Desa Bangka Arus, Kecamatan Lamba Leda Timur sebanyak 1.070 bidang; Desa Nanga Puun, Kecamatan Elar Selatan sebanyak 820 bidang; Desa Tengku Lawar, Kecamatan Lamba Leda sebanyak 600 bidang dan Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara sebanyak 135 bidang.
Disampaikan juga bahwa realisasi kegiatan Redistribusi Tanah tahap kedua di Manggarai Timur saat ini sudah selesai sampai dengan tahap inventarisasi subyek obyek dan pengukuran.
”Selain kegiatan Redistribusi Tanah, terdapat kegiatan pensertifikatan lain yaitu Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 11.500 bidang. Perlu kami sampaikan juga bahwa kendala yang dialami selama kegiatan ini adalah kurangnya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikat tanah,” demikian disampaikan Haning.
Sementara itu, Penjabat Bupati Manggarai Timur selaku Ketua Panitia Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun Anggaran 2024 dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam sidang ini diharapkan akan dapat ditetapkan obyek dan subyek kegiatan Redistribusi Tanah tahap kedua sebanyak 2.625 bidang yang hasilnya akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur.
”Secara pribadi dan sebagai Pemerintah Daerah saya mengapresiasi atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur yang telah membantu masyarakat dalam hal melegalisasi aset, sehingga tanah-tanah yang dimiliki masyarakat mempunyai setatus hukum yang jelas.
Dengan adanya kerja kolaboratif ini, Pemda Manggarai Timur memberikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional.
“Kerja kolaboratif Pemda dan rekan-rekan dari Kantor Pertanahan luar biasa di tahun 2024 ini sehingga kita bisa bersama mencapai target dan tambahan target dengan baik. Saya ingin menekankan untuk kita semua untuk tidak putus memberikan pemahaman dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki sertipikat,” tandasnya
Pihaknya menambahkan bahwa Tujuan utamanya tentu saja adalah perbaikan kehidupan dan ekonomi masyarakat.
“Dengan tanah yang sudah bersertifikat maka masyarakat memiliki aset yang dapat digunakan untuk mendapatkan akses permodalan. Tujuan utamanya tentu saja adalah perbaikan kehidupan dan ekonomi masyarakat. Kalau punya sertipikat, bisa dijadikan jaminan untuk mengembangkan usaha yan tentu saja berpotensi meningkatkan kesejahteraan.”ungkapnya