Dari dua fenomena diatas, mengambil contoh dalam berlalu lintas, yang walaupun kasusnya berada di Kota Palembang tetapi sepertinya relevan dengan kondisi di beberapa daerah di Indonesia. Muncul pertanyaan, sebenarnya apa yang terjadi dalam cara berhukum masyarakat kita, dan bagaimana keberlakuan hukumnya? Apakah masayarakat tidak mengetahui tentang seperangkat aturan sederhana dalam berlalu lintas, atau masyarakat sangat apatis dan abai terhadap peraturan yang ada?
Berbicara mengenai penerapan hukum, maka teori sistem hukum atau legal system, menurut Lawrence M Friedman, salah satu ahli hukum Amerika, sepertinya bisa digunakan sebagai alat bantu untuk memahami kedua fenomena di atas. Teori sistem hukum (legal system) menyatakan bahwa ada tiga faktor yang berperan dalam penerapan hukum di tengah masyarakat.
Pertama adalah Subtansi Hukum yang merupakan seperangkat asas, norma, dan peraturan-peraturan yang ada dan mendapat pengakuan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dilihat dari subtansi hukumnya, maka sebenarnya tidak ada yang kurang dengan pengaturan mengenai lalu lintas, sudah tersedia Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Aturan ini dengan berbagai sanksinya sudah secara komplit mengatur tentang tata cara berkendara yang baik dan benar.
Kedua adalah Struktur Hukum yang terwujudkan dalam segenap aparatur penegak hukum, dalam hal ini peran dan ketegasan Polisi dan penegak hukum lainya sangatlah dominan. Aparatur penegak hukum berfungsi untuk memastikan bahwa semua peraturan hukum dalam subtansi hukum haruslah terlaksana dengan baik.
Dan Ketiga adalah Kultur Hukum yang mencerminkan kebiasan-kebiasan, cara berpikir dan bertindak masyarakat. Kultur hukum sangat dipengaruhi oleh cara pandang masyarakat terhadap hukum. Kultur hukum masyarakat ini jugalah yang bisa dijadikan salah satu tolok ukur kesadaran hukum masyarakat.
Sehingga berdasarkan tiga faktor tersebut kiranya terlihat bahwa faktor struktur hukum dan kultur hukum lebih berperan terhadap terjadinya beberapa pelanggaran hukum yang ada. Karena sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, secara subtantif hukum yang berisikan peraturan-peraturan mengenai banyak hal sudah di atur dalam sebuah undang-undang. Sekarang hanya tinggal penerapan dan pelaksanaanya saja. Tapi kemudian, mengapa pelanggaran lalu lintas ini masih begitu banyak terjadi di Indonesia?