Labuan Bajo, suaranusantara.co – Mario Pranda adalah Calon Anggota Legislatif yang telah dipilih oleh rakyat dapil tiga untuk menjadi corong aspirasi masyarakat telah mendaftar di Partai Demokrat sebagai Bakal Calon Bupati periode 2024 – 2029. Setelah Mario Pranda mendaftar dan ditetapkan sebagai Calon Bupati maka Yosep Spandi, yang menduduki urutan ketiga, bakal dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Agustus mendatang menggantikan Mario Pranda.
Ketua DPC Partai Demokrat menyatakan dengan Didaftarkannya Mario Pranda sebagai Bakal Calon Bupati, maka harus mengundurkan diri dari dari Calon Anggota Legislatif yang terpilih. hal ini sudah diatur secara jelas dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum [PKPU]
“DPRD terpilih wajib mundur”
Ungkap Rikardus kepada suaranusantara.co, Minggu [21/42024]
Saat disinggung soal siapa yang akan dilantik menggantikan Mario Pranda sebagai Anggota DPRD, Rikardus Katakan, “Yosep Supandi”
Selain Ketua DPC Demokrat, Ketua Satgas Pilkada Partai Demokrat Harun Elrasid juga memberikan keterangan yang sama secara terpisah soal pendaftaran Mario Pranda, Sabtu [20/4/2024].
Harun mengatakan “Iya tidak ada cuti”
“Perintah UU begitu”
“Kita tidak tahu situasi komunikasi politik sampai menjelang daftar KPU”
Terkait pendaftaran Mario Pranda sebagai Bakal Calon Bupati salah seorang masyarakat Manggarai Barat menganggap keputusan Mario maju sebagai Calon Bupati sangat memiliki dua pertimbangan, meskipun disertai kekecewaan sebab masyarakat memilih dia untuk jadi anggota DPRD.
Sebastian Janggur lasim di panggil Bastian memberikan keterangannya kepada media ini sebagai masyarakat,
“Sebagai masyarakat memang ada 2 pendapat utk pak Mario yg maju calon bupati Mabar 2024. Pertama mendukung untuk calon bupati supaya ada lawan petahana. Kedua memang ada juga kecewa karena beliau belum bekerja sebagai dewan utk memperjuangkan aspirasi daerah pemilihannya. Syukur kalau terpilih kalau kalah ya rugi bagi pemilihnya”. Ungkap Bastian
Salah seorang mantan anggota DPRD Partai PDIP yang tidak sempat beruntung dalam Pileg 14 Februari yang lalu juga ikut memberikan pendapatnya soal pendaftaran Mario Pranda di Partai Demokrat.
Darius Angkur mengatakan “Amanat UU pemilu tidak dapat di ganggu Gugat bahwa anggota DPR dan DPRD wajib mengundurkan diri dari ke keanggotaannya manakala mengikuti Pilkada itu sudah ditegaskan. Itu tertuang dalam Peraturan KPU no 12 THN 2024” tegasnya.