Jakarta, Suaranusantara.co – Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memerintahkan pengusutan tuntas atas penangkapan dua kapal super tanker asal Iran dan Panama. Keduanya telah melakukan pelanggaran teritori Indonesia tanggal 24 Januari 2021 lalu.
“Pemerintah sudah menyatakan dua kapal super tanker itu melakukan tindak pidana,” kata Mahfud usai memanggil Kepala Bakamla Aan Kurnia dan Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Mahfud mengaku telah beberapa kali koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kepala Staf Angkatan Laut. Pihaknya telah mendengarkan laporan dari Bakamla dan mengadakan rapat di kantor Menko Maritim dan Investasi.
“Karena ini kejadiannya di laut dan administrasi pengelolaannya tidak bisa lepas dari maritim dan investasi,” ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut dua kapal yang ada beserta awaknya masih ditahan di Batam. Selanjutnya akan ada proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kita akan melakukan proses hukum karena itu kedaulatan kita, kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita,” tegas eks Menteri Pertahanan itu.
Dirjen Perhubungan laut Agus Purnomo mengatakan akan segera menetapkan tindak pidana yang akan diberikan terhadap dua kapal tersebut. Jika membuang limbah, ada pidana terhadap pelaku.
“Kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan. Harapan kami dalam waktu tidak lama akan segera ada penetapan,” ujar Agus
Untuk diketahui, kedua kapal super tanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama itu diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Diantaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis. Kemudian masuk tanpa ijin ke teritori Indonesia.
Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM ilegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia.