Jakarta, Suaranusantara.co – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta masyarakat yang mengetahui peristiwa pengeroyokan anggota Polri dan TNI memberikan kesaksian kepada penyidik kepolisian.
Menurutnya, para saksi tak perlu ragu atau takut mengungkapkan apa yang di ketahui terkait kejadian tersebut.
“Karena negara dengan tegas memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Edwin melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4).
Edwin mengatakan LPSK siap memberi perlindungan apabila terdapat potensi intimidasi dan ancaman. Ia menyebut penganiayaan berat merupakan salah satu tindak pidana prioritas yang ditangani LPSK.
“Tugas LPSK memberikan perlindungan agar proses hukum dalam peradilan pidana dapat berjalan. Keterangan saksi-saksi sangat diperlukan penyidik untuk mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Edwin meyakini Polri bertindak profesional dan mampu mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menewaskan satu polisi dan satu prajurit TNI luka berat.
“Kita yakin polisi bertindak profesional dan mampu mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 0504 Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustiana mengkonfirmasi kebenaran peristiwa pengeroyokan terhadap dua aparat, yang masing-masing berasal dari Kopassus TNI AD dan Brimob Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga telah memberikan pernyataan resmi. Pihaknya telah memeriksa sebanyak 5-6 orang saksi.
Di sisi lain, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa menyebut selain mengusut kasus tersebut dengan pihak eksternal, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal terkait kasus ini.
Menurut Andika, tidak wajar seorang prajurit TNI berada di lokasi tersebut di waktu tersebut hingga terlibat pengeroyokan. (tst/fra)