Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Logical Fallacy (sesat logika atau gagal nalar) adalah kesalahan dalam menyusun logika berpikir dalam argumentasi. Dari sisi filsafat hukum, sesat logika terjadi ketika di dalam suatu argumentasi tidak terkandung keterkaitan antara kesimpulan dengan premis.
- Somasi Salah Alamat | Pencemaran Nama Baik?
- Somasi Salah Alamat | Pemecatan Kader Parpol?
Logical Fallacy muncul karena opini subyektif menjadikan informasi yang tidak lengkap sebagai logika yang diolah untuk dijadikan alas dasar pijakan pemikiran dalam argumentasi.
Oleh karena itu, setiap orang seharusnya dapat memisahkan diri dari opini orang lain untuk bisa membentuk opininya sendiri (obyektif). Kemampuan berpikir obyektif menjadi penyeimbang dalam menilai suatu pokok permasalahan, sehingga tidak asal menghakimi orang lain tanpa dasar.
Seringkali terjadi ketika seseorang atau sekelompok orang yang ikut meyakini dan mempercayai argumentasi sesat logika sebagai hasil kesimpulan dari premis yang tidak tepat, di saat bersamaan tidak siap atau tidak mau mendengarkan kebenaran.
Dari contoh-contoh kasus di atas, argumentasi sesat logika menjauhkan obyektivitas. Tapi selanjutnya, premis (logika yang menjadi dasar kebenaran) dan kesimpulan yang tepat, dan saling berkaitan, kemudian muncul dengan sendirinya seiring waktu.