Gabungan Tindak Pidana
Petrus menilai apa yang di lakukan Azis bersama Robin merupakan gabungan beberapa tindak pidana (samenloop atau concursus idealis). Berbagai tindak yang di lakukan seperti permufakatan jahat yang melanggar UU Tipikor, Pasal 15.
Kemudian ada pemberian atau penerimaan suap. Dan oleh karena itu berarti melanggar Pasal 5-14 dari UU Tipikor. Tindakan lain adalah adanya pertemuan dengan penyidik KPK saat perkara di proses KPK. Tindakan itu melanggar pasal 65 dan 66 UU KPK. Kemudian perbuatan merintangi penyidikan dan penuntutan yang melanggar Pasal 21 dari UU Tipikor.
Petrus meminta KPK menghentikan modus membuat suatu perkara menjadi dark number. Pasalnya, ada perkara-perkara di KPK mangkrak dengan alasan sulit pembuktian,. Lalu perkara menjadi “dark number”. Praktek semacam ini sering di lakukan dengan tujuan melindungi pelaku dalam kasus-kasus korupsi tertentu.
“Kasus suap terhadap Robin, tidak boleh di pakai untuk menutup perkara pokok tindak pidana korupsi jual-beli jabatan yang di sangkakan kepada Syahrial. Jangan sampai di pakai menutup penyidikan perkara korupsi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin,” tutup Petrus.