Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kuasa hukum pribadi Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H dari Partai Perindo Aldri Dalton Ndolu, SH, mengungkapkan keterlibatan kliennya dalam pembuatan surat pernyataan keberatan atas luas tanah di Muara Nggoer.
Kuasa hukum pribadi H yang kerap dipanggil Aldi itu memberikan keterangannya usai mendampingi kliennya yang diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat yang berlangsung berlangsung pada Rabu (25/2/2026) selama hampir sepuluh jam.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah mendapat surat tanda penerimaan laporan nomor B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur pada Senin (21/1/2026) yang berlangsung pada Rabu (25/2/2026) selama hampir sepuluh jam.
Oknum anggota DPRD Partai Perindo yang menjabat Ketua DPD Partai itu, kini harus menghadapi pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pusaran sengketa tanah di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.
Kuasa hukum itu menegaskan kliennya diperiksa terkait pembuatan surat keberatan milik seorang warga Nggoer (Tua Golo S), bukan soal dugaan pemerasan.
“Pemeriksaan klien kami hari ini dipanggil untuk klarifikasi tentang pembuatan surat. Membantu membuat surat salah satu masyarakat Nggoer (Tua Golo) tentang surat keberatan,” jelas Aldri.
Ia mengakui surat tersebut dibuat di Kantor DPD Partai Perindo Manggarai Barat di Labuan Bajo, karena yang bersangkutan datang langsung meminta bantuan.
“Kalau soal pembuatannya itu seperti disampaikan oleh klien kami bahwa memang ini dibuat karna beliau (Tua Golo S) datang langsung ke kantor jadi dibuat di laptopnya klien saya,” ungkapnya.
Kader Partai Perindo itu dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat.
“Sekitar 40 sekian pertanyaan. Dan semuanya tidak tentang pemerasan,” ujar kuasa hukumnya.
Ia menjelaskan, pembuatan surat tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan atas penerbitan dua sertifikat di wilayah sengketa tanah seluas kurang lebih 6,2 hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.
“Kalau surat itu memang surat keberatan, sebuah upaya hukum administrasi yang dilakukan oleh saudara S atas ketidakpuasan terbitnya dua sertifikat di Muara Nggoer,” tutupnya.
Bantahan H tidak sejalan dengan pernyataan yang disampaikan sebelumnya saat ditemui awak media ini di salah satu hotel di Labuan Bajo. Dengan tegas ia menyatakan bahwa “H” adalah salah sorang dari delapan belas orang alih waris tanah Nggoer.
“Saya tidak terlibat dalam urusan ini karena saya bukan pemilik tanah dan sama sekali tidak menerima uang dan inisial ” H” itu bukan saya karena nama saya Hasanudin sedangkan “H” yang sebenarnya itu adalah orang yang menjadi alih waris dari 18 orang itu,” ungkap oknum anggota DPRD itu saat ditemui awak media pada Minggu 22/2/2026
Menurutnya, inisial “H” yang dimaksudkan dalam pemberitaan sebelumnya itu bukanlah seorang anggota DPRD tetapi merujuk pada nama salah seorang alih waris Bernama Hasan bukan Hasanudin
Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh SH (Yance) menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan ini diketahui ketika ditemukan adanya perbedaan informasi pada dokumen tersebut dengan kenyataan yang sebenarnya.
Menurut Yance, keduanya diduga terlibat dalam pembuatan dokumen peralihan hak atas Sertifikat Nomor 00250 atas nama Suhardi dan Sertifikat Nomor 00250 atas nama Yacob. Dokumen yang diterima pelapor dari notaris disebut memuat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Saat klien kami menerima surat dari notaris, terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan terkait hak atas tanah tersebut. Karena itu, kami melaporkan untuk mendapatkan penanganan hukum,” ujar Yance.
Ia menyebut, H diduga sebagai konseptor surat yang dipermasalahkan. Surat itu, menurutnya, dibuat di kantor salah satu partai politik. Namun, detail materi yang diduga palsu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat diungkap ke publik.
Yance juga mengungkap dugaan motif finansial di balik perkara tersebut. Ia menyatakan, H sebelumnya pernah meminta data tanah kliennya namun tidak diberikan, lalu mencari pihak lain untuk melayangkan somasi.
“Klien kami pada tahun 2021 pernah menyerahkan Rp1 miliar. Bukti kuitansi lengkap dengan tanda tangan dan sidik jari ada. Belakangan juga ada permintaan uang sekitar Rp100 juta,” tegasnya.
Kuasa hukum itu menegaskan bahwa, H tidak terlibat dalam tim pencari pembeli tanah, melainkan memanfaatkan momentum transaksi yang sedang berjalan demi meraup keuntungan pribadi.










































































