Jakarta, Suaranusantara.co – Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Daerah Tertinggal (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi mengatakan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berada di Papua, tidak berhak mendapat Dana Desa.
Alasannya, dana dimanfaatkan untuk kepentingan desa, bukan untuk organisasi kriminal atau separatis bersenjata seperti KKB.
“Mereka tidak punya hak mendapatkan itu,” kata Arie di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
Ia menanggapi peristiwa penyanderaan pesawat perintis milik Susi Air di Kabupaten Puncak, Papua oleh KKB, pekan lalu. Seperti diketahui, KKB telah melakukan penyanderaan pada Jumat, 12 Maret 2021.
Mereka kecewa dengan Kepala Kampung setempat yang tidak memberikan dana bantuan desa untuk mendukung aksi mereka.
Menurut Budi Arie, dana desa digunakan untuk tugas prioritas nasional, ketahanan pangan, penanggulangan Covid-19, dan infrastruktur desa. Misalnya dana desa di Ilambet, Ilaga, Puncak, Papua, digunakan untuk Posyandu sebesar Rp 64 juta. Kemudian digunakan untuk pemeliharaan jalan sebesar Rp 50 juta dan rehabilitasi rumah sebesar Rp 168 juta.
Penggunaan lain untuk peningkatan kapasitas perangkat desa sejumlah Rp 55 juta dan penanganan keadaan mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 504 juta.
Budi Arie menyayangkan peristiwa penyanderaan oleh KKB tersebut. Ia berharap aparat keamanan untuk menindak tegas apa yang dilakukan oleh KKB.
“Sangat tidak pantas. Aparat keamanan harus bertindak tegas. Ini persoalan keamanan dan hukum,” tegas Budi Arie.