Ja karta, Suaranusantara.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengemukakan kemerdekaan pers di era pasca reformasi memiliki landasan yang semakin kuat. Hal itu karena kekuasaan pemerintah adalah residu dari hak asasi dan demokrasi.
“Hak asasi diberikan semua, lalu pemerintah diberi sisanya, sedikit, untuk mengatur. Nah era ini menjadi tantangan baru bagi kemerdekaan pers tanah air,” kata Mahfud MD di hadapan sekitar 30 ahli pers dari Dewan Pers dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
Ia menjelaskan di era sekarang, khususnya sesudah amandemen UUD 1945, kekuasaan pemerintah hanyalah merupakan residu dari hak asasi. Jika dulu sebelum reformasi, yang terjadi sebaliknya. Yaitu hak asasi merupakan residu dari pemerintah.
“Kalau dulu, wartawannya di tangkap, dulu ada istilah bredel, ada blackout. Kemudian di larang membeli kertas kepada pemerintah. Itu dulu. Di zaman reformasi kita ubah, mengambil semua konvensi PBB tentang hak asasi,” ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan pemerintah sangat mengharapkan peran pers dalam melakukan tugas. Alasannya, pers sebagai lembaga yang melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah.
“Pers adalah mitra strategis pemerintah. Masukan, saran, dan kritik yang di sampaikan publik di media massa, adalah salah satu dasar pemerintah dalam pembuatan kebijakan” tegas Mahfud.
Dia menyoroti beberapa tantangan bagi pers saat ini. Antara lain perkembangan teknologi menjadi tantangan utama bagi pers, sehingga pers harus terus melakukan konvergensi untuk dapat bertahan hidup. Di sisi lain, dia berharap agar kualitas dan kompetensi para jurnalis dan pengelola media terus ditingkatkan.
“Dengan kualitas teknis dan etik yang baik, pers kita bisa menghindari terjadinya kesalahan kutip, judul yang tidak sesuai dengan isi berita, data tidak akurat, nara sumber yang tidak kredibel, atau mencampurkan fakta dengan opini,” tutup Mahfud.