Jakarta, Suaranusantara.co – Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum, I Ketut Sumedana, menanggapi vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Majelis hakim memutuskan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketut Sumedana menyatakan, tetap menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana aturan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara, selama 1 tahun 6 bulan.
“Kita akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Selain itu juga pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer, sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan hakim.
Putusan Hakim
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, membacakan putusan dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu.
Sementara dalam pembacaan tuntutan, JPU membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah bahwa Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir J. Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J pada saat di rumah dinas Ferdy Sambo. Ia didakwa oleh JPU dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa. Bharada E pun dinilai telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara yang meringankan, terdakwa Bharada E telah bekerjasama untuk membongkar sebuah kejahatan. “Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” tutur Jaksa.