Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kepala Desa Batu Cermin, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menyebut Hendrikus Hadirman hanyalah Tua Adat Wae Kesambi bukan Tua Golo. Selama Marianus Yono Jehanu kepala Desa Hendrikus Hadirman tetap tidak diakui sebagai Tua Golo dengan alasan utamanya karena Hendrikus hanya mengurusi tanah saja.
Informasi ini diperoleh media ini saat menemui Kades Yono di teras kantor Desa Batu Cermin, Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 11.00 WITA.
Ia mejelaskan, “Saya punya nenek moyang yang membentuk Kampung Los Baba dulu. Tua Golo pertama Niko Nali yang dipilih oleh dalu Nggorang namanya Dalu Ishaka. Dia bilang Mikael Maak tua adat betul, Mikael Maak salah satu, termasuk nenek saya [ Anton Hamja dan Anastasia Mangu]. Ada 4 dulu Anton Hamja, Anastasia Mangu, Mikael Maak, karolus ceca, Markus opong dengan Funggawa atau Markus Manta. Tetapi kalau tua Golo tidak. Tua Golo wae kesambi hanya satu saja yaitu Niko Nali. Saya tegaskan itu.”
Pihaknya juga mengakui bahwa sejarah ini juga diketahui orang tua di Wae Kesambi, kata Kades Yono, “boleh ditanya kepada mereka, sejarahnya hampir sama.”
Jadi polemik yang terjadi saat ini menurut Yono banyak yang dipelintir oleh Hebdrikus.
Kades Yono berusaha membentangkan sejarah tentang adanya tua Golo dan tua adat sejak dari Los Baba hingga ke Wae Kesambi.
“Sejarah bentuknya Los Baba. Hanya ada 5 orang saja dulu yang hidup. Termasuk nenek saya [ Anton Hamja dan Anastasia Mangu] suami istri. Ada 5 dulu Anton Hamja, Anastasia, Mangu, Mikael Maak, Orang tua dari Hendrikus, Karolus Ceca, Matius Opong dengan Punggawa atau Markus Manta. Mereka ini yang bentuk pertama Los Baba. Tidak ada status Tua Golo di Los Baba. Perkiraan tahun 89 Tua Golo pertama Niko Nali yang disahkan oleh Haji Ishaka. Jadi pertanyaan saya siapa yang angkat dia sebagai Tua Golo?. Hadirnya adat Wae Kesambi lahir lebih dulu Dalu Nggorang tahun 60-an. Jadi sejarah itu jangan dibelokan lagi. Kalau dia tidak akui lagi Dalu Nggorang Ini yang dulu disebut Hamente lalu wilayah Labuan Bajo ini apa namanya kalau bukan Dalu Nggorang. Saya harus luruskan, supaya orang luar juga tidak salah persepsi dengan adat istiadat Wae kesambi.
Soal berita acara yang dikantongi oleh Hendrikus Hadirman saat rapat pengukuhan Tua Golo pada 29 Desember 2020 di rumah Almarhum Niko Nali
“Malam 29 Desember 2020 kami rapat saya hadir. Saya juga heran dia hadir saat itu dan bukan bahas soal pengukuhan Tua Golo. Saat itu kami tolak dan saya bersama anak muda yang lain tidak tanda tangani berita acara itu. Rapat waktu itu membahas 3 agenda yaitu Terbakarnya Altar gereja Waekesambi 2021, Pelindo masuk di Kelurahan Wae Kelambu dan Gagalnya program Prona pada masa Sebastianus Ba’a”. Dia tanda tangan berita acara itu pagi menjelang meninggalnya Niko Nali karena dia memakai intimidasi hukum. Saya pikir tidak ada korelasi antara hukum dan adat,” bebernya.
Menurut Kades Yono, cara memilih Tua Golo yang baik bukan pake tanda tangan berita acara.
“Saya pikir orang Manggarai tau. Dia tanda tangan itu dari rumah ke rumah pada pagi hari dan malam hari. Saya tetap tidak mengakui dia sebagai tua golo sampai kapanpun,” tandasnya.
Perlu diketahui juga kata Yono semua pertemuan Gua Golo pada masa Niko Nali jubirnya Empo Ampuar.
Selanjutnya Kades Batu Cermin menjelaskan tentang peran Tua Golo dan Tua Adat walaupun keduanya merupakan satu kesatuan.
” Tua Adat berperan untuk memecahkan masalah di kampung, menangani urusan pernikahan atau kematian di wilayah Wae Kesambi dan masalah yang terjadi di wilayah Wae Kesambi. Sedangkan Tua Golo mengurus urusan adat dan mengurus tanah tapi bukan urus tanah saja,” terangnya.
Hendrikus Hadirman kata Yono, “ia jadi tua Golo hanya mengurus tanah saja. Keberadaan Hendrikus sebagai tua golo juga tidak diakui oleh Pemda Manggarai Barat dan Haji Ramang sebagai Dalu Nggorang, Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara juga tidak akui.”
Antara Marianus Yono Jehanu [Kades Batu Cermin] dengan Hendrikus Hadirman sesuai yang diakui oleh keduanya mempunyai hubungan keluarga. Dalam struktur adat Yono berposisi sebagai Anak Wina dan Hendrikus Hadirman sebagai Anak Rona.
“Karena mamanya (Kades Yono) saudari kami [Anak Wina] dan Hendrikus [ Anak Rona ],” kata Hendrikus. Keduanya berasal dari Suku Senge.
Antara Kades Yono dan Hendrikus hingga kini masih mempertahankan argumentasi sesuai temuan dan versi masing-masing.
Menurut Hendrikus Hadirman, polemik ini sebenarnya dilatar belakangi oleh berbagai persoalan yang terjadi dalam hubungan antara pribadinya sebagai Tua Golo dan Yono sebagai kepala desa Batu Cermin.
Kepada media ini, Hendrikus memberikan keterangan pada Jumat 5/4/2024 mengatakan, “saya mencermati pernyataan Yono setelah baca pemberitaan dari media, saya menilai dia tidak konsisten. Yang pertama dia mengakui saya sebagai tua golo tetapi pada masa kepala desa sebelumnya karena saya diangkat pada masa Sebastian Ba’a katanya. Saya hanya diakuinya sebagai tua adat Yono mengatakan, pihak yang mengurus surat alas hak sejak Niko Nali meningga diurus oleh tua adat, selama masa pemerintahan Yono. Lalu siapa tua adat yang dia rekomendasikan untuk urus surat alas hak itu.lalu sejarah ini dia dapat dari siapa?”.
Hendrikus menambahkan keterangan untuk menegaskan pengakuannya sebagai Tua Golo
“Saya mengaku sebagai tua Golo karena Almarhum Bapa saya Mikael Maak benar-benar tua Golo yang menjabat sekaligus sebagai kepala kampung yang diangkat oleh Dalu Nggorang [Haji Ishaka] pada Ayah dari Haji Ramang, pada tahun 1950 . Saat itu, saya masih kecil maka Niko Nali diangkat sebagai Tua Golo. Waktu Niko Nali meninggal saya dipanggil oleh Largus Fon anak dari Niko Nali dan saat ini kakaknya, Stanislaus Sata berposisi sebagai Wakil tua Golo. Pertemuan adat pengukuhan tua golo, memutuskan saya yang menggantikan Niko Nali. Lambertus Sudin mengungkapkan kalimat Wakak Betong Asa Mose Wake Nipu Tae. Artinya Kalau Bapanya Meninggal maka anak akan melanjutkan kedudukannya karena Lambertus tahu sekali bahwa status kami benar-benar tua golo. Dan pengukuhan itu diikat dalam bentuk berita acara,” terangnya.
Pengakuan akan status Hendrikus sebagai Tua Golo dibuktikan juga dihadapan BPN, dan Pemda Mabar. Notaris Adrian juga pernah datang ke rumahnya untuk minta tanda tangan berkas berdasarkan surat alas hak prolehan tanah.
“Saya juga pernah diundang oleh BPN, sebagai Tua Golo untuk mengikuti sidang panitia A yang dihadiri pula oleh Yono karena mereka panitia A. Berikut saya pernah diundang Pemda Mabar untuk menghadiri perayaan 17 Agustus [Undangan ada tapi sudah tidak diketahui tempat simpannya], diundang mengikuti Acara hari ulang tahun Mabar, diundang untuk merayakan acara Tahun Baru bersama di Pemda dan diundang oleh Polda untuk memberikan keterangan sebagai tua Golo dalam kaitan dengan perkara lapor balik kasus tanah antara PT. Anandara dengan Tua Golo Lancang dkk,” terang Hendrikus.
Hendrikus menyampaikan keterangannya kepada media terkait asal mula munculnya perselisihan dari keduanya, salah satunya berawal dari adanya perkara tanah dengan Orang tua Yono.
” Saya dengan orang tua Yono pernah perkara tanah dan saya menang 3 kali. Di Pengadilan Negeri Mabar saya Menang, Di Pengadilan Tinggi Kupang dan di MA. Berikut soal tanah di Lengkong Bunde, tanah sudah di sertifikat dan surat alas haknya saya yang keluarkan Nikolaus Nali tetapi Yono memasang plang bertuliskan Tanah ini milik Marianus Yono dan Theodorus ayah dari Yono. Namun waktu itu langsung di cegat oleh pemilik tanah [Carles Angliwarman],” beber Hendrikus.
Agar mendapatkan informasi yang lengkap, maka suaranusantara.co mencoba mendatangi Haji Ramang di rumah kediamannya di Wae Kelambu, pada Jumat, 5/4/2024 pkl 16.00
Saat ditemui Haji Ramang hanya berkomunikasi dengan media di pintu pagar rumahnya tanpa mempersilahkan media untuk masuk dalam rumahnya. Jawaban Haji Ramang saat ditemui,”saya tidak mempunyai waktu,” kata Ramang.