Jakarta, Suaranusantara.co – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menghukum penyebar berita bohong atau hoaks. Yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, tindak tegas,” ujar Agus melalui keterangan tertulis pada Selasa, 20 Juli 2021.
Sebab, Agus tak ingin ada masyarakat yang kebingungan atau bahkan sampai disinformasi terkait penanganan Covid-19. Meski begitu, Agus tetap memerintahkan jajarannya untuk mengedepankan restorative justice dalam menangani kasus hoaks ini. “Jika pelanggaran person to person terapkan restorative justice,” kata dia.
Surat Edaran Kapolri
Hal itu mengacu kepada Surat Edaran Kepala Kepolisian RI yang di keluarkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021.
Sigit meminta penyidik Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE. Sejak menerima laporan, penyidik di imbau untuk berkomunikasi dengan para pihak terutama korban yang tidak boleh di wakilkan.
Penyidik, kata Sigit, wajib memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi. Selain itu penyidik juga di larang melakukan penahanan tersangka yang sudah meminta maaf kepada korban. Penyidik pun di minta membuka ruang lagi untuk mediasi antara kedua pihak.
“Korban yang tetap ingin perkaranya di ajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dil akukan penahanan dan sebelum berkas di ajukan ke JPU agar di berikan ruang untuk mediasi kembali,” kata Listyo Sigit.
Baca juga: Virtual Police Peringatkan 336 Akun Hingga 11 Mei 2021 Terbanyak Facebook
Polri telah mengirimkan peringatan kepada 336 akun media sosial. Peringatan yang di lakukan oleh virtual police (polisi virtual) di lakukan terhadap akun media sosial yang di duga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
“Periode 23 Februari hingga 11 Mei 2021 ada 476 aduan yang masuk. Namun hanya 336 konten yang di nyatakan d iduga mengandung ujaran kebencian,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 14 Mei 2021.
Sementara 100 konten tidak memenuhi verifikasi sehingga tak di tindaklanjuti, dan 40 konten sisanya masih dalam proses verifikasi.