Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia | 20 Januari 2024
Jakarta, Suaranusantara.co – Hubungan hukum antara pihak yang melahirkan kreasi dengan hasil kreasinya merupakan hal yang patut menjadi pertimbangan. Hal ini karena adanya hak yang melekat pada hasil kreasi seseorang , baik hak moral (sebagai pencipta), maupun hak ekonomis (pencipta berhak menikmati hasil dari penjualan hasil karyanya).
Saat sesi perkuliahan di kampus Universitas Al-Azhar Indonesia, diskusi menjadi menarik ketika membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights.
Hasil karya yang lahir itu memiliki nilai ekonomis dan implikasi yuridis dari sudut pandang hukum. Wacana semakin bertambah dengan pembahasan contoh-contoh kasus terkait hak cipta.
Organisasi yang menangani masalah HKI sebelum lahirnya WTO adalah WIPO (World Intellectual Property), sebuah lembaga internasional di bawah naungan PBB yang menangani perihal HKI. Namun WIPO dianggap kurang kuat dalam melindungi HKI.
Dengan adanya WTO (World Trade Organisation), sebagai organisasi perdagangan dunia, maka isu Hak Kekayaan Intelektual, semakin muncul ke permukaan. Hal ini terjadi karena masalah perdagangan dan bisnis yang semakin mengglobal tang berkaitan dengan HKI.
Hak Eksklusif
Para ahli merumuskan definisi HKI yang selalu mengkaitkannya dengan adanya hak eksklusif yang diberikan oleh hukum. Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual, yang memiliki nilai ekonomi.
Tujuan utama sistem HKI adalah menjamin agar proses kreatif tersebut terus berlangsung dengan menyediakan sanksi terhadap pihak yang menggunakan proses kreatif tersebut tanpa izin. Sedangkan tujuan perlindungan HKI digunakan untuk inovasi teknologi atau penyebaran teknologi, dalam menunjang kesejahteraan sosial ekonomi, keseimbangan hak dan kewajiban.
Jadi, hakikat HKI adalah adanya suatu kreasi (creation). Kreasi ini mungkin dalam bidang Kesenian (Art) atau dalam Bidang Industri ataupun dalam Ilmu Pengetahuan atau kombinasi antara ketiganya.
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif dari Negara yang diberikan kepada seseorang atas olah pikirnya baik berupa hasil karya, merk, ataupun produk untuk memperoleh keuntungan yang didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang apabila ada pihak yang melanggarnya maka, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Dengan mengetahui dan memahami Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI), berbagai potensi kerugian, yang bersifat merugikan atau dirugikan saat menciptakan suatu produk, dapat dicegah.
Perlindungan Hukum
Karya cipta merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
HAKI bertujuan untuk melindungi penggunaan ide, gagasan dan informasi, yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi. HAKI bersifar memiliki jangka waktu tertentu atau terbatas, eksklusif dan mutlak
Kepemilikan HAKI bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Obyek yang diatur dalam HAKI adalah karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. HAKI di Indonesia ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dibawah Kementerian Hukum dan HAM.
Norma atau hukum tersebut diberikan oleh Negara (granted by the state) kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Dengan demikian, HAKI merupakan hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma atau hukum yang berlaku.
Keseruan diskusi di salah satu kampus swasta terbaik di Jakarta, Universitas Al-Azhar Indonesia ini, sayangnya harus berakhir. Sebagai penutup, dosen menjelaskan bahwa hak eksklusif yang diberikan oleh hukum merupakan penghargaan (reward) yang sesuai bagi para inventor dan pencipta HKI. Dengan adanya reward ini, orang-orang yang kreatif termotivasi untuk terus mengasah kemampuan intelektual mereka agar dapat mereka pergunakan untuk membantu kehidupan manusia.