Labuan Bajo, suaranusantara.co-Enam orang tenaga sukarela di salah satu Puskesmas di Kecamatan Welak kehilangan pekerjaan setelah diberhentikan karena Surat Keputusan pengangkatan hanya berlaku satu tahun, selain itu ada diantaranya yang tidak masuk dalam rencana kebutuhan (Renbut) tahun 2025 di Puskesmas Datak, Kecamatan Welak Kabupaten Manggarai Barat.
Informasi ini diperoleh suaranusantara.co dari status facebook yang diunggah oleh akun bernama Che Guevarra di grup facebook Jurnal Mabar.
Status tersebut menyajikan sebuah teks dengan tulisan panjang, isinya mengungkapkan arogansi kepala Puskesmas Datak melakukan pemecatan terhadap 6 orang tenaga suka rela. Berikut isi teks yang diunggah oleh akun tersebut
Pak kepala puskesmas Datak, you terlalu arogan sekali. You melakukan pemecatan 6 bidan suka rela tanpa alasan, tanpa dasar yg jelas. You sudah membunuh nasib bidan suka rela yang kau pecat.
Diantara bidan” yang you pecat itu, ada yg sudah bekerja bertahun-tahun, Mereka juga sudah bekerja dgn sungguh-sungguh tanpa minta upah dan lain-lain, mereka bekerja dgn suka rela.
Setelah saya telusuri, bidan suka rela yang kau pecat ini mereka termasuk bidan suka rela yg paling aktif dan kinerjanya bagus di puskesmas datak.
Setelah you pecat bidan” suka rela itu, kau merekrut bidan suka rela yang baru lagi, aduhh you sangat arogan sekali pak kepala puskesmas datak.
Setelah membaca status itu, media ini mencoba menghubungi kepala Puskesmas Datak, untuk mencari tahu kepastian pemecatan terebut.
Kepala puskesmas Datak, Benyamin Maunu Kefi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena Surat Keputusan Pengangkatan mereka sudah berakhir 31 Desember 2024
“Sebenarnya bukan pemecatan, melainkan pemberhentian sesuai dengan judul SKnya yakni SK Pengangkatan dan SK pemberhentian ( berlaku 1 tahun Anggaran ), kemudian di tahun anggaran baru akan dikeluarkan SK Pengangkatan kembali dengan mengacu pada: kebutuhan tenaga berbasis RENBUT(Rencana Kebutuhan) sesuai dengan kategori kompetensi/keahlian ( Bidan, perawat,gizi, administrasi,dll),” jelas Benyamin kepada suaranusantara.co Minggu 26/1/2025
Kata Benyamin, Alasan pemberhentian tersebut mengacu pada RENBUT (Rencana Kebutuhan) padahal kinerja mereka baik.
“Hasilnya bahwa Bidan dengan kategori (Bidan Mahir) sudah melebihi ketersediaan tenaga yang ada. Hal ini karena ada beberapa tenaga bidan dengan kualifikasi Bidan Mahir telah terakomodir melalui PPPK dan CPNS yang sudah lulus dan ditempatkan di Puskesmas Datak,” Jelas Benyamin
Dari enam orang tenaga sukarela tersebut ada dua orang yang sudah menghadap Kepala Puskesmas untuk meminta alasan pemberhentian setelah mendapat Surat Keputusan pemberhentian yang telah berlaku sejak 31 Desember tahun 2024.
“Dari ke 6 bidan tersebut,ada 2 orang yang sudah menghadap saya untuk meminta penjelasan, dan saya sudah menyampaikan alasan seperti yang dijelaskan di atas. Merekapun dapat menerima setelah saya menjelaskan,” tutur Benyamin
Sebagai Kepala Puskesmas, Benyamin mengakui bahwa kinerja mereka yang diberhentikan ini baik dan bisa saja suatu saat akan dipanggil lagi sesuai kebutuhan.
“Memang SK nya bukan Pemecatan namun Pemberhentian artinya ketika suatu saat dibutuhkan akan dipanggil kembali sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Memang dari sisi aspek penilaian kinerja, semuanya baik. Namun saat ini tenaga tersebut belum kami butuhkan sesuai dengan mekanisme yang saya jelaskan di atas,” tandas Benyamin
Sangat disayangkan dari enam orang yang diberhentikan ini, ada 4 orang yang akan mengikuti seleksi PPPK pada bulan April mendatang
“Dari 6 orang tersebut,2 orang diantaranya belum memenuhi syarat masa kerja untuk ikuti seleksi PPPK, sedangkan 4 orang sisanya akan mengikuti seleksi PPPK di bulan April akan datang,” pungkas Benyamin.