Labuan Bajo, suaranusantara.co — Usaha galian C jenis cadas, berlokasi di Golo Bongko Kampung Marombok, desa Golo Bilas Kabupaten Manggarai Barat, diduga berpotensi mencemari lingkungan akibat abu saat mobilisasi material.
Lokasi penggalian ini letaknya persis di Gang PLN dengan jarak kurang lebih 100 meter dari jalur trans flores bagian kanan dari arah Labuan Bajo Ruteng merupakan lokasi tambang milik VG di lahan milik P dan 150 meter dari tempat itu merupakan milik Hamid.
Diketahui dari pantauan langsung media ini, terdapat dua aktivitas galian di lokasi yang sama yaitu bagian depan milik VG dan Bagian belakang milik Hamid
Menurut keterangan warga, yang sekarang beroperasi di lokasi bagian depan itu VG, ia baru beraktivitas selama dua minggu dan sekarang tidak bekerja lagi karena excavator rusak.
“Kami melihat baru saja dua minggu operasi di lokasi itu dan sekarang tidak operasi lagi karena alat rusak,” kata warga itu
Akibat galian dari Kedua pemilik tambang ini berpotensi mencemari lingkungan karena letaknya tidak jauh dari perumahan warga.
Jurnalis media ini sudah berusaha mendatangi rumah milik Hamid di Marombok pada Jumat (4/4) namun tidak di temui.
Di lokasi tambang milik Hamid, terlihat adanya aktivitas penggalian cadas dan sejumlah mobil dum truck pengangkut cadas parkir di sekitar area tambang yang diketahui saat wartawan media ini ke lokasi tambang pada sabtu (5/4), siang
Sepulang dari lokasi awak media kembali mengirimkan pesan whatsAp kepada Hamid namun tidak dibalas.
Beberapa menit kemudian wartawan menelponnya, ia menjawab namun ia meminta wartawan untuk mendatangi rumahnya.
Informasi lain yang didapatkan oleh media ini bahwa POL PP sudah melakukan peninjauan terhadap lokasi tersebut.
Dalam rangka mendapatkan kepastian atas informasi tersebut, awak media ini mencoba menghubungi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Manggarai Barat Yeremias Ontong, pada Kamis, (3/4/2025)
Terkait dengan hal itu pihaknya menjawab bahwa ia hanya memiliki wewenang yang berkaitan dengan penanganan trantib.
“Daerah tidak mempunyai wewenang lagi terkait galian C termasuk cadas tetapi kalau saya baca informasi yang disampaikan ini, itu kan mengambil hak milik orang lain itu berarti penyerobotan.
Kalau menurut saya yang begini, pemilik tanah itu harus lapor Polisi karena sudah mengarah pada tindakan pidana penyerobotan. Tetapi kalau terkait dengan galian C nya memang kewenangan Pemdanya sudah tidak ada. Kewenangan itu ada di Propinsi sekarang. Terkait Pengawasan apa semua sudah ada di situ dan kebetulan wilayah Manggarai Barat masuk dalam wilayah UPT Manggarai. ada di Manggarai,” jelas Yeremias
Mencegah hal-hal yang berkaitan dengan masalah trantib, Yeremias akan berusaha untuk mencari tahu dan menindaklanjutinya.
” Yang kita hindari ini masalah yang terkait dengan trantib, saya tetap cari tahu mudah-mudahan setelah masuk libur bisa kita tindak lanjuti dan kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian,” tandas Yeremias.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Golo Bilas Fabianus Galgani saat dihubungi oleh wartawan media ini menjelaskan bahwa aktivitas galian itu selain membawa polusi juga belum melaporkan ke Pemerintah desa.
“Terkait penggalian itu memang sudah lama kemudian desa hanya mengetahui sifatnya lisan keberadaanya mereka itu, tidak pernah secara surat kemudian terkait legalitas izinnya kami tidak tahu dia punya itu. Memang sempat bermasalah dulu ada warga yang complain soal debu galian itu, tetapi penangananya dulu dari pihak POL PP. Sampai saat ini belum diatur juga berkaitan dengan dia punya retribusinya, izinnya, di desa belum ada sama sekali datanya terkait itu,” pungkas Fabianus
Plt. Golo Bilas hingga saat ini belum mengetahui pasti adanya pengerukan lahan milik orang namun yang diketahuinya bahwa umumnya lokasi itu adalah lahan milik warga.
“Soal lahan milik warga yang sudah digali tanpa seijin pemiliknya Fabianus mengatakan bahwa pada umumnya lokasi galian itu adalah lahan milik warga. Terkait lahan milik orang itu sampai saat ini saya belum mendengar bahwa ada warga yang complain. Saya belum tahu mereka punya proses antara dengan pemilik lahan itu,” terangnya
Dia, Fabianus mengakui bahwa aktivitas galian dari Hamid ini sangat mencemari lingkungan terutama pada musim kemarau.
Kalau bicara soal pencemaran lingkungan jelas itu pencemaran lingkungan kalau musim kering nanti debunya ngeri sekali,” ujarnya.
Salah seorang warga rumahnya terletak tidak jauh dari lokasi tambang milik Hamid, Rofinus Mbon kerap disapa Rofinus, mengecam keras aktivitas galian yang mencemari lingkungan.
“Prinsipnya kalo ada galian yg berdampak PD pencemaran lingkungan, pasti mendapt protes keras dari masyarakat terdampak, bila perlu lapor PD aparat secara berjenjang. Apa lagi kalo galian itu TDK melalui proses AMDAL,” tegas Rofinus.
Pihaknya tidak hanya mempersoalkan abu yang bertebaran saat mobilisasi material pada musim kemarau tetapi terganggunya aktivitas masyarakat pada musim hujan karena jalan licin dan berlumpur.
“Kami keberatan sekali dengan aktivitas itu, selain karena abu juga karena lumpur di jalan yang di lewati mobil pengangkut material itu. mungkin saja kegiatan itu belum ada uzin Amdal karena kami sudah pernah ke desa tapi saat ini belum ada tindak lanjut,” pungkasnya.