Ruteng, Suaranusantara.co – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai melakukan panggilan menghadap terduga pelaku penganiayaan siswa di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Muwur, Desa Wae Mantang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Senin (24/2/2025).
Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya diberitakan seorang guru berinisial AD (35 tahun) diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya sendiri berinisial JJ (11 tahun) pada Selasa (20/2/2025).
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan mengaku telah memanggil terduga pelaku dan kepala sekolah untuk menghadap.
Dikonfirmasi via panggilan seluler, pemanggilan ini terang Wensislaus bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dari terduga pelaku dan kepala sekolah perihal kronologis kejadian yang sebenarnya.
“Kita minta klarifikasi karena kemarin itu masih sifatnya informasi, kita belum dapatkan langsung dari yang bersangkutan soal peristiwa itu maka kita minta mereka hadir untuk mengklarifikasi”, terangnya.
Wensislaus juga menjelaskan, tindakan kekerasan terhadap anak sangat tidak diperbolehkan karena melanggar UU Nomor 23 Tahun 2022 pasal 3. Ia mengaku akan menindak tegas apabila terduga pelaku terbukti bersalah.
“Setelah pembuktian, kami akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak itu tidak diperbolehkan”, jelasnya.
Dinas PPO Manggarai telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan di semua satuan pendidikan.
Wensislaus menambahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani pencegahan terjadinya tindakan kekerasan di sekolah.
“Kita sudah keluarkan surat edaran jauh sebelumnya. Tidak boleh ada kekerasan di sekolah. Kalaupun terjadi, itu jelas diluar ketentuan yang sudah disampaikan”, tambahnya.
Untuk diketahui, pihak keluarga korban telah melaporkan kasus kekerasan ini kepada Polres Manggarai.
Disinggung upaya hukum yang sedang berjalan, Wensislaus menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya tidak akan ikut campur apabila terduga pelaku terbukti bersalah dan melakukan tindakan yang memenuhi unsur pidana.
“Yang jelas kalau yang dilakukan guru itu memiliki unsur pidana, ya biarlah aparat penegak hukum yang mengurusnya”, tutup Wensislaus.
Penulis: Patris Agat