Ruteng, Suaranusantara.co – Seorang perempuan berinisial YSP asal Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di laporkan ke Polres Manggarai, Jumat 30 April 2021. YSP di duga melakukan penggelapan uang arisan sebesar Rp514.500.000 (lima ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pelaporan itu di lakukan oleh KJ selaku korban melalui Kuasa Hukumnya Hipatios Wirawan Labut. Ia melaporkan pelaku atas nama pemberi kuasa KJ berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 122/GLF.SK/IV/2021 tertanggal 20 April 2021.
“Saya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa KJ berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 122/GLF.SK/IV/2021 tertanggal 20 April 2021,” kata Hipatios dalam keterangan tertulisnya, 30 April 2021.
Menurutnya, YSP telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. Di mana, kata Hipatios, YSP selaku admin arisan menjanjikan keuntungan kepada anggota arisan, salah satunya kepada kliennya KJ.
“Namun, hingga saat ini, pihak yang bersangkutan belum memenuhi janjinya dan pengembalian uang macet,” katanya.
Tindakan Sepihak
Ia menerangkan, sejak tanggal 26 September 2020, YSP melakukan penutupan arisan secara sepihak. Dan di janjikan pengembalian uang ditambah bunga 5%.
“YSP sejak tanggal 26 September 2020 melakukan penutupan arisan secara sepihak dan klien kami di janjikan pengembalian uang di tambah bunga 5%,” tutur Hipatios.
Namun, sampai saat ini dan setelah melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Ruteng, YSP hanya mengakui sebagian kecil uang yang telah kliennya transfer.
Hipatios menuturkan, kliennya merasa di rugikan. Karena dalam proses perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, YSP tidak menghadiri mediasi dengan alasan sakit.
“Dalam proses perdata di pengadilan Negeri Ruteng, klien kami merasa di rugikan. Karena kerap kali YSP tidak menghadiri mediasi dan menunda sidang dengan alasan saksinya sakit,” tukasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, sampai saat ini pengambilan uang cicilan sesuai hasil mediasi di PN Ruteng tidak di lakukan tepat waktu.
“Sampai dengan saat ini, pengembalian uang cicilan sebagaimana hasil mediasi di PN Ruteng tidak di lakukan YSP tepat waktu. Dengan nominal yang sesuai yang telah dis epakati,” kata Hipatios.
Karena itu, lanjut dia, kliennya merasa di tipu dan di rugikan. Hipatios mengaku telah melampirkan bukti transaksi/transfer yang dikirimkan kliennya ke rekening YSP. Ia pun berharap agar pihak kepolisian dapat mempermudah penyelesaian persoalan ini hingga tuntas.
“Besar harapan saya agar pihak kepolisian dapat mempermudah penyelesaian persoalan ini hingga tuntas,” pungkas Hipatios.