Jakarta, Suaranusantara.co – Banyak instansi menyampaikan catatan akhir tahun capaian kinerja memasuki 2022, tak terkecuali Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan langsung refleksi akhir tahun 2021 melalui siaran pers Puspenkum, Sabtu (1/1/2022).
Burhanuddin menyampaikan prestasi Korps Adhyaksa selama 2021 dalam pelbagai bidang. Termasuk terobosan menuntut mati terdakwa perkara korupsi Asabri, Heru Hidayat, serta menyelamatkan aset dalam perkara korupsi, perdata dan TUN yang nilainya jika diakumulasi mencapai puluhan triliun.
“Selama satu tahun Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara,” kata Burhanuddin. “Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” tambahnya.
Prestasi tersebut tentu memuaskan dahaga kalangan yang merindukan penanganan perkara korupsi secara progresif. Namun lebih penting lagi upaya tersebut dilakukan secara konsisten, tidak hanya pada perkara-perkara tertentu.
Keraguan
Konsistensi ini penting untuk menjawab keraguan publik yang sudah kadung menyematkan stigma hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Terlebih dalam penanganan perkara korupsi yang terkesan tidak tuntas atau penanganannya malah mengundang tanda tanya publik.

Hal ini bisa dilihat dari kinerja penyidikan pidsus menjelang tutup tahun dalam perkara korupsi gas alam dengan tersangka eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu lolos dari jerat TPPU hingga perkaranya dilimpahkan. Padahal tiga tersangka lain dikenakan pasal pencucian uang.
Dalam perkara korupsi LPEI, Kejagung malah memberikan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka yang dijerat karena merintangi penyidikan. Menjadi ironi mengingat dalam perkara tersebut Kejagung belum menetapkan tersangka korupsinya.
Belum lagi perkara Pinangki yang hingga kini penuntasannya menjadi pertanyaan publik. Mengapa Kejaksaan tidak menerapkan hukuman yang tinggi dan cenderung menerima vonis banding terhadap Pinangki yang telah merusak reputasi institusi karena berkonspirasi dengan buron perkara korupsi.
Sebelum menyampaikan rilis catatan akhir tahun, Puspenkum Kejagung juga menyampaikan rilis Burhanuddin yang isinya mengapresiasi prestasi jajaran dalam bidang pemberantasan korupsi jajaran.
Jaksa Agung meminta seluruh pidsus daerah mulai fokus pada perkara korupsi yang merugikan perekonomian negara. Tidak hanya sebatas pada kerugian keuangan negara.
Burhanuddin turut mendorong agar jajaran pidsus daerah mengikuti prestasi Gedung Bundar yang mampu mengungkap perkara korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri. Termasuk menerapkan tuntutan maksimal terhadap seluruh terdakwa.
“Ketika Pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat, tapi pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal maka, baik di pusat maupun di daerah bidang pidsus harus mempunyai satu nafas yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin, Kamis (30/12/2021).
Sudah bukan rahasia lagi penanganan perkara korupsi membutuhkan upaya ekstra. Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo, menjadikan korupsi sebagai batu sandungan dalam pembangunan. Artinya efektivitas penanganan korupsi layak menjadi program prioritas bagi lembaga yang berwenang.
“Penghambat terbesar terhadap proses pembangunan di negara mana pun diakui datang dari tindak pidana korupsi,” ujar Agus.
Selain menyampaikan kinerja selama 2021, Jaksa Agung juga memamparkan rencana strategis hingga 2024. Rencana strategis tersebut mencakup dukungan terhadap program pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.
Pada 2022, Kejagung memprioritaskan pewujudan akses keadilan masyarakat dalam hal penuntutan. Menerapkan pemberantasan korupsi pada bidang kerugian negara serta menuntaskan perkara HAM berat. Mungkinkah program prioritas ini dilaksanakan secara konsisten?