Pemilihan Mitra
Ketua Kadin Provinsi NTT ini memang mengingatkan dalam memilih pihak ketiga, tidak semata-mata menjadi kewenangan Kades. Hal itu agar Kades tidak sembarang memilih lembaga yang menjadi mitra.
“Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota harus terlibat. Setidaknya mengawasi dan memberi daftar pihak ketiga yang profesional, yang sudah punya track record (rekam jejak) baik. Supaya dana yang di setor tidak hilang,” tegas Abraham.
Abraham mengaku masalah ini menjadi salah satu poin yang masuk dalam revisi UU Desa yang sedang di bahas Komite I DPD saat ini. Pihaknya ingin agar BUMDes benar-benar bisa di rasakan manfaatnya oleh masyarakat desa karena modal pembentukannya cukup besar.
Sebagaimana di ketahui, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87, Ayat (1) menyebutkan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang di sebut BUMDes. Ayat (3) menyatakan BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 3 menyebutkan tujuan pendirian BUMDes. Yaitu untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa dan mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga.
Tujuan lainnya adalah menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.