Suaranusantara.co – Robertus Antara, advokat pelapor kasus dugaan penggunaan gelar palsu oleh Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) menyebut pihaknya sudah menghadirkan sejumlah bukti dan saksi kepada penyidik di Polres Mabar.
Salah satu bukti yang diserahkan advokat pelapor ialah terkait permintaan uang oleh terlapor kepada warga Labuan Bajo untuk kepentingan pendampingan hukum. Bukti dan saksi itu dihadirkan Robertus saat pemeriksaan di Polres Manggarai Barat pada Jumat, 5 April 2024.
“Uang tersebut atas permintaan terlapor yang menjanjikan akan memberikan bantuan hukum kepada korban,” kata Robertus Antara, advokat pelapor pada Sabtu, 6 April 2024.
Terlapor sendiri ialah Laurensius Logam, yang menjabat sebagai ketua Pemantau Keuangan Manggarai Barat (PKN Mabar).
Meski sudah menerima uang tersebut, kata Robertus, terlapor sama sekali tidak memberikan bantuan hukum kepada warga yang dimaksud, hal yang sebenarnya sangat dilarang di dalam kode etik dan undang-undang advokat.
“Kalau dalam kerja advokat, terlapor sudah sudah melanggar kode etik dan undang-udang advokat. Saksinya sangat tegas,” kata Robertus. “Tindakan terlapor ini sudah merusak citra kerja-kerja advokat di Labuan Bajo,” tambahnya.
Karena terlapor bukan advokat, kata Robertus, pihaknya pun memutuskan mendorong masalah ini ke wilayah pidana di Polres Mabar. Setidaknya sudah empat saksi yang sudah diperiksa dari sekitar 10 orang yang sudah bersedia memberikan kesaksian dan diperiksa.
“Penyidik sudah sedang melakukan pengembangan terhadap laporan kita. Kita tunggu saja perkembangannya,” tambahnya.
Riwayat Penggunaan Gelar Palsu
Sementara itu, Hipatios Wirawan, salah satu Advokat di Labuan Bajo mengaku menemukan sejumlah catatan di mana Laurens diduga secara sadar dan menyakinkan menggunakan gelar palsu tersebut untuk keuntungan dirinya.
Dalam catatan tersebut, secara jelas Logam menyebut dua kampus yang menjadi tempat dirinya mengenyam pendidikan tinggi hukum, di ataranya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati Tanggerang dan Universitas Pamulang.
Namun, dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, tutur Hipatios meski ditemukan Biodata Mahasiswa atas nama Laurensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147 namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri.
“Saudara Laurens Logam baru menyelesaikan kuliah selama 2 semester atau 1 (satu) tahun,” tegas Hipatios, salah satu Advokat yang ikut mendampingi pelapor.
“Ada juga bukti yang kami temukan dimana terlapor menyebut dirinya sebagai Sarjana Hukum melalui postingannya di Facebook atas nama Lorens Logam pada tanggal 1 Maret 2023,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hipatios mengungkap penggunaan gelar Sarjana Hukum pada nama Laurensius di situs media siber Mabaraktual.com, di mana ia dicatat sebagai penasehat hukum. Nama Laurensius kemudian dihapus dari kolom redaksi media tersebut pasca pelaporan di kepolisian.
Bukti lain, terang Hipatios, dalam poster ‘Dialog Sumpah Pemuda” yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Mahasiswa Manggarai Barat (Forkom Mabar – Makasar) pada 27 Oktober 2022 terlapor juga menggunakan gelar sarjana hukum dan poster diskusi online pada tanggal 1 Maret 2023.
Selain itu, kata Hipatios pihaknya mengantongi bukti terkait dengan riwayat pekerjaan terlapor yang terangkum di dalam sebuah curiculum vitae (CV). Di dalam CV tersebut, menunjukan bahwa terlapor bekerja di beberapa firma hukum.
“Dalam data kami pegang, setidaknya sekitar tiga firma hukum tempat terlapor pernah bekerja,” kata alumus Universitas Nasional Jakarta itu.