Jakarta, Suaranusantara.co – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menyelamatkan sebanyak 11 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Mereka selamat dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Tangerang, Banten, Kamis, 25 Februari 2020.
“Ini upaya nyata dari aksi pemberantasan sindikat dan upaya nyata yang di laksanakan untuk menyelamatkan korban dari upaya tindak pidana perdagangan orang,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Ia menjelaskan 11 CPMI yang berhasil di selamatkan itu merupakan kerjasama BP2MI dengan Polda Banten. Sebelumnya mereka menerima pengaduan dari masyarakat perihal adanya tempat yang di duga di jadikan penampungan CPMI Ilegal atau non prosedural di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Informasi kami terima pada Kamis, 25 Februari 2021, sekitar pukul 14.20 WIB, melalui Kepala UPT BP2MI Serang. Kemudian petugas langsung menindaklanjutinya,” jelas Benny
Setelah di lakukan penelusuran, lanjut Benny, di duga telah terjadi aktivitas pemberangkatan CPMI ilegal atau non prosedural. Karena biasanya, tempat itu hanya menjadi tempat transit untuk medical. Kemudian para CPMI di bawa ke Condet Jakarta sebelum d iberangkatkan.
Baca juga: PRT Migran: Kebijakan Hong Kong Soal Vaksin Covid-19 Diskriminatif
PRT migran Indonesia di Hong Kong mengaku keberatan dengan kebijakan baru pemerintah Hong Kong bagi pekerja rumah tangga migran. Kebijakan tersebut antara lain mewajibkan PRT migran mengikuti tes Covid-19 sebelum 9 Mei 2021, dan mengenakan denda bagi yang tidak melakukannya. Pemerintah Hong Kong juga mengancam tidak akan mengesahkan visa kerja mereka jika menolak vaksin Covid-19.
“Kami menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan merendahkan PRT migran, karena hanya khusus diberlakukan untuk PRT migran, bukan diberlakukan bagi semua penduduk di Hong Kong,” kata Ketua Kabar BUMI Iwenk Karsiwen dalam keterangannya, Jumat, 7 Mei 2021.
Iwenk mengatakan, kebijakan tersebut di keluarkan setelah ada satu kasus PRT migran asal Filipina. Di nyatakan positif virus varian baru Covid-19 mutasi N501Y. Dan di khawatirkan akan menular ke sesama PRT migran lainnya. Sehingga dapat membahayakan keselamatan majikan.