Labuan Bajo, suaranusantara.co – Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah dari fraksi Partai Perindo buka suara atas pemecatan 20 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang diberhentikan secara tidak hormat, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manggarai Barat, saat berlangsungnya pembukaan sidang II bertempat di Ruang sidang DPRD, pada Kamis 09/01/2025
Anggota DPRD dari fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hasanudin, S. Hut dari dapil satu terdorong untuk menyampaikan hal ini di ruang sidang karena perihatin terhadap nasip 20 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang kehilangan pekerjaan karena dipecat dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Kota dan Pertanahan (DLHKP) Kabupaten Manggarai Barat.
Sebagai wakil rakyat yang dekat dengan masyarakat dan peka terhadap persoalan aktual yang terjadi di wilayah kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin melayangkan pertanyaan ditujukan langsung kepada Bupati, Edistasius Endi terkait alasan pemberhentian 20 orang THL tersebut.
“Sebagai wakil rakyat saya perihatin dengan nasip 20 orang THL yang diberhentikan. Apa saja alasan pemecatan tersebut dan mengapa langsung disiapkan penggantinya. ini merupakan bentuk ketidakadilan,” ungkap Hasan dengan lantang.
Menanggapi pertanyaan itu, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mengatakan, tidak ada pemecatan THL, mereka diberhentikan.
“Mereka diangkat sebagai THL dengan SK selama satu tahun mulai 31 januari sampai 31 desember 2024. Setelah itu dibuatkan SK baru. oleh karena itu mereka tidak dipecat melainkan diberhentikan dari THL,” jelas Edi.
Pernyataan Bupati Edi tidak sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala DLHKP, Vinsensius Gande.
Pihaknya, Vinsensius membenarkan bahwa 20 orang THL itu dipecat sebagaimana telah tertuang dalam surat bernomor DLHP. 660/330/XII/2024 tertanggal 31 Desember 2024 Ia menjelaskan, langkah ini diambil karena masalah disiplin.
“Kita evaluasi, evaluasi itu dilihat dari sisi kedisiplinan dalam menjalankan tugas mereka,” tegasnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Selasa, 07/01/2025
Ia menambahkan, para THL sering dipanggil karena masalah keterlambatan masuk kerja di pagi hari.
“Berulang-ulang kita panggil. Ini kan kerja pagi, kalau tidak bisa bangun pagi orang akan komplain. Di pelabuhan itu orang sering komplain, mereka datang jam 6 pagi, saat itu bus-bus sudah parkir, mereka mau masuk sudah tidak bisa,” jelasnya.
Menurut Vinsen, pemecatan ini terutama terjadi di bidang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Selain masalah disiplin, ia menyebutkan anggaran yang belum ditetapkan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) juga menjadi alasan pemberhentian.
“Di TPST itu banyak diberhentikan, sambil kita evaluasi dan nanti aktif kembali setelah DPA ditetapkan. Jadi, di sana mereka bekerja tergantung BBM. Penetapan DPA baru sekitar Februari atau Maret. Daripada mereka datang dan tidak ada pekerjaan, makanya kita off-kan saja, sambil kita evaluasi mana yang dipertahankan, mana yang tidak,” ungkapnya.
Pihaknya, Sandrianus Sehadun, 30 tahun, salah satu THL yang dipecat, mengaku kaget saat menerima pemberitahuan tersebut.
“Saya kemarin kaget, tiba-tiba nama saya tidak ada di SK terbaru,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tidak pernah menerima alasan pemecatan tersebut.
“Padahal selama ini saya kerja terus, saya juga tidak ada masalah sama orang-orang di dinas. Saya tidak tahu apa alasan saya diberhentikan,” jelas pria dua anak ini.
Dirinya, Sandrianus telah menjadi THL sejak tahun 2014. Kini, untuk menafkahi keluarga, ia terpaksa bekerja sebagai tukang ojek.
Ia juga menyesalkan adanya dugaan pilih kasih dalam pengangkatan THL baru.
“Bahwa para THL baru yang diangkat diduga memiliki kedekatan keluarga dengan orang-orang di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan,” katanya.
THL lainnya yang dipecat, Adrianus, 22 tahun, juga menyesalkan keputusan tersebut.
“Kaget saja waktu itu, saat sedang bekerja tiba-tiba kami ditelpon untuk mengembalikan mobil ke kantor,” ujarnya.
Selama dua tahun bekerja, ia menerima upah Rp 2.500.000 per bulan. Adrianus berharap mereka bisa diangkat kembali sebagai THL.***