RUTENG, suaranusantara.co – Kasus dugaan politik uang yang menjerat John Kenedi, salah satu warga di Rura, Kec. Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT memasuki babak baru. Meski kepolisian telah menetapkan tersangka atas John Kenedi, tetapi dirinya kini tengah mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Upaya hukum praperadilan tersebut diketahui telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng pada Senin, 6 Mei 2024.
Jufan Buba, salah satu Tim Kuasa Hukum menyatakan, upaya praperadilan tersebut dilakukan karena penetapan tersangka atas kliennya tersebut cacat hukum, baik dari sisi formil maupun materil.
“Setelah kami menganalisis, kami menemukan cukup banyak kejanggalan proses penetapan tersangka terhadap klien kami,” kata Jufan pada Selasa, 7 Mei 2024.
Menurut dia, dari sisi kuantitas dan kualitas, bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap warga Desa Rura itu tidak cukup.
Ia mencontohkan, pihak kepolisian hanya menggunakan keterangan saksi tanpa ada bukti yang mendukung keterangan saksi tersebut.
“Contoh, misalnya jika benar yang ditudukan kepada klein kami ialah membangikan uang kepada warga di sana, tetapi barang bukti itu tidak bisa ditunjukkan oleh penyidik,” tegasnya.
Selain itu, kata Jufan, alat peranga kampanye sebagai prasyarat utama untuk menunjukan bahwa Kenedi melakukan itu dalam konteks memenangkan calon legislatif tertentu tidak bisa dibuktikan juga oleh penyidik.
“Klien kami bukan tim sukses dari calon tertentu. Bahkan saksi penyidik juga tidak pernah menerangkan bahwa Kenedi adalah tim sukses calon tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, mengingat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai pada akhir Maret 2024, tetap sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, asas penanganan kasus pidana pemilu itu ialah Speedy Trial.
“Nampak sekali, kasus ini dipaksakan dan sangat bermuatan politis,” pungkasnya.