Labuan Bajo, suaranusantara.co – Sengketa tanah antara Ibu Arfah Daud selaku Penggugat melawan Muhamad Bakri dan kawan-kawan selaku Tergugat telah melewati tahapan sidang pembuktian.
Sidang sengketa kepemilikan tanah itu terdaftar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan nomor perkara : 8/Pdt.G/2025/PN Lbj.
Setelah melewati tahapan pembuktian, terungkap fakta bahwa ternyata saksi yang diajukan oleh Para Tergugat pada tanggal 10 Juli 2025 merupakan ayah Kandung dari salah satu Tergugat.
“Proses persidangan sudah memasuki agenda kesimpulan atau sudah melewati proses pembuktian dalil-dalil. Ada hal baru yang kami temukan yaitu kesaksian palsu. Ternyata salah satu yang menjadi saksi pada tanggal 10 Juli kemarin adalah Ayah kandung dari Tergugat V. Kami sudah sampaikan ini di dalam persidangan. Majelis Hakim sudah tahu dan pada saat itu Ketua Majelis menanyakan kepada kuasa hukum Tergugat, kenapa bisa terjadi. Selanjutnya Ketua Majelis mempersilahkan kami untuk menindaklanjuti fakta hukum tersebut,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Hipatios Wirawan kepada wartawan.
Ia menambahkan, fakta persidangan mengungkapkan ternyata 2 orang saksi Tergugat yang lain tidak mengetahui persis lokasi yang disengketakan.
“Kami tanya kepada saksi Tergugat mengenai letak tanah yang disengketakan. Ternyata mereka tidak tahu. Karena saksi tidak mengetahui persis tanah sengketa, maka kami saat itu tidak mengajukan pertanyaan begitu pula Majelis Hakim,” kata Wira, sapaan akrab Hipatios Wirawan.
Tergugat V, Ahmad Nur berdasarkan data yang tercatat dalam kartu keluarganya adalah anak kandung dari Musya Baa, saksi yang dihadirkan di dalam persidangan oleh Muhamad Bakri selaku pendamping hukum tergugat.
Dalam rangka mendapatkan penjelasan terkait saksi yang dihadirkan dalam sidang, awak media ini sudah berusaha menghubungi Kuasa hukum tergugat, Muhamad Bakri via whatsApp pada Senin, (11/8/2025).
Pesan yang dikirim pada pukul 13.00 Wita sudah tercentang biru dan sudah terbaca, namun Ia tidak langsung menjawab.
Kemudian, sekitar pukul 16.00 Wita, Muhamad Bakri menghubungi wartawan dan menanyakan identitas wartawan bahkan menanyakan tempat tinggal wartawan.
“Kau siapa? Kalau kau wartawan yang benar tunjuk kartunya. Kau tinggal dimana sekarang,” ujar Bakrie dengan nada mengancam.
Sebelum meminta tanggapan dari Muhamad Bakrie, wartawan sudah memperkenalkan diri dan sebelumnya sudah beberapa kali mewawancarai Bakrie.
Sementara kuasa hukum penggugat Hipatios Wirawan, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa perbuatan kuasa hukum tergugat melanggar hukum karena menghadirkan saksi palsu.
“Yang jelas itu melawan hukum. Makanya sebelum saksi diperiksa, saksi selalu diingatkan untuk tidak berbohong karena ada ancaman pidananya 7 tahun penjara seperti diatur dalam pasal 242 KUHP,” tutup Wira.
Sementara itu, media ini sudah berusaha menghubungi panitera pengganti dalam perkara ini untuk mengkonfirmasi Identitas Saksi yang diajukan oleh Tergugat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan wartawan belum dijawab.