Jakarta, Suaranusantara.co – Salah seorang Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, yakni mantan Kabsubnit 1 Subdit Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto kembali menjalani sidang lanjutan.
Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, mengadirkan 3 saksi ahli meringankan, yakni ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Henry Subiakto, ahli Pidana Agus Surono, serta ahli psikologi Silverius Y Suharso.
Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 55 ayat 1 pertama KUHP, dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 kedua, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya kepada wartawan, Agus Surono pernah menyampaikan bahwa keterangan Ahli bersifat normatif dan boleh disampaikan. Selanjutnya, Agus tidak dapat memastikan putusan, sebab hakim-lah yang memutuskan berdasarkan keyakinan, berdasarkan alat bukti dan seluruh fakta yang terungkap. Seluruh unsur delik harus dibuktikan terkait Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.