Langkah Progresif Bawaslu
Sayangnya, Undang-Undang 7 Tahun 2017 tidak secara tegas mengatur pasal-pasal pidana yang disebut sebagai kejahatan. Atau mana yang disebut sebagai pelanggaran sesuai karakteristik khusus pidana pemilu.
Sementara menurut saya, penerapan prinsip afirmatif dalam penanganan tindak pidana pemilu hanya mungkin dilakukan untuk tindak pidana pemilu yang bersifat pelanggaran. Dan sebaliknya, tidak ada penerapan prinsip afirmatif pada pidana pemilu yang bersifat kejahatan.
Spirit afirmatif dalam upaya penegakan hukum pemilu dapat dikatakan sebagai spirit penganut paham hukum progresif.
Dalam buku, “Biarkan Hukum Mengalir”, begawan hukum progresif, Profesor Satjipto Raharjo menyatakan sikapnya menolak pendapat jika hukum adalah suatu skema yang final.
Menghentikan Hukum hanya pada kajian dogmatic, sama halnya memisahkan hukum dari basis sosialnya yaitu kenyataan. Secara fundamental, hukum progresif berpegang pada komitmen filosofis, hukum untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum.
Dengan demikian, arah kebijakan Bawaslu RI dalam penerapan prinsip afirmatif dalam upaya penegakan hukum pidana pemilu patut diapresiasi. Langkah progresif yang dirintis Bawaslu di tengah penegakan hukum pemilu kita yang patuh asas dan mahir menerapkan peraturan semata, penanganan pelanggaran afirmatif serasa bak Oase yang muncul di tengah keringnya gurun pasir keadilan hukum Pemilu. Semoga! (Red/CBN)