Jakarta, Suaranusantara.co – Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki kasus dugaan penggelapan yang di lakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA. Dalam kasus ini, IGA di duga telah mencuri emas hasil rampasan KPK seberat 1,9 kilogram untuk membayar hutang.
“Iya (sudah di tangani), masih lidik (penyelidikan),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat di konfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut, Jimmy mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap IGA yang masih berstatus sebagai saksi. Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga,” tukasnya.
Sebelumnya, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA baru saja di pecat lantaran menggelapkan emas hasil rampasan perkara korupsi seberat 1,9 kilogram.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa IGA menggelapkan emas tersebut karena terlilit utang bisnis. Sebagian emas itu, kata Tumpak, telah di gadaikan oleh IGA senilai Rp900 juta.
Tindak Pidana
Sebagian dari barang bukti yang sudah di ambil ini, yang di katagorikan pencurian atau kasus penggelapan ini di gadaikan oleh yang bersangkutan. Larena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya,” ujar Tumpak dalam konferensi pers yang di siarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).
Atas perbuatan tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi di berhentikan dengan tidak hormat terhadap IGA. Pegawai itu di nyatakan terbukti mencuri emas hasil rampasan dari terpidana perkara korupsi Yaya Purnomo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan seberat 1,9 kilogram.
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Tumpak.
Tumpak menyebut, pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut. Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas (satgas) di KPK ini telah mencuri empat emas batangan.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas lantaran di tugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti. Yang merupakan hasil rampasan kasus korupsi.
“Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang di tugaskan menyimpan. Serta mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” ujar Tumpak. (tribunnews.com)