Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kinerja penyedia jasa PT Joglo Multi Ayu dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang beralamat di Jalan Salemba Tengah Ruko No. 35 C Lantai 3, Paseban, Kecamatan Senen, DKI Jakarta tersebut diduga gagal memenuhi kewajiban finansialnya hingga memicu tunggakan utang material dan upah tenaga kerja yang mencapai sekitar Rp3 miliar.
Proyek bernilai Rp37 miliar yang bersumber dari anggaran pusat tahun 2026 ini berjalan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPMK) Nomor SPMK.PPK-03/GD/KPP.3109/2026 dan Kontrak Nomor PRJ,PPK-02/GD/KPP.3109/2026.
Berlokasi di Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pekerjaan gedung ini semula dijadwalkan berlangsung selama 330 hari kerja sejak 22 Januari 2026.
Di tengah berjalannya proyek, kinerja manajemen dan pengelolaan keuangan kontraktor pelaksana tersebut dinilai bermasalah. Berdasarkan data yang dihimpun, PT Joglo Multi Ayu belum melunasi tagihan kepada 15 orang warga.
Tunggakan terbesar yang belum dibayarkan oleh penyedia jasa tersebut tercatat kepada Tiara Mas dengan nilai mencapai Rp1.375.675.500, sementara sisa tunggakan lainnya tersebar pada belasan warga lokal dengan nilai berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Didesak Tenaga Kerja dan Terancam Dipolisikan
Dampak dari penundaan pembayaran oleh PT Joglo Multi Ayu memicu reaksi keras dari para korban. Sebanyak 15 warga mendatangi lokasi pembangunan serta Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pratama guna menuntut kepastian hak-hak mereka.
Salah seorang tenaga kerja berinisial AM mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya iktikad baik dan komunikasi dari pihak manajemen PT Joglo Multi Ayu.
”Kami sudah berusaha hubungi dia dalam rangka meminta kepastian terkait pembayaran uang kami tetapi tidak dihiraukan. Bila dalam waktu dekat belum juga dibayar maka kami akan menempuh langkah yang lebih serius melaporkan dia ke Kepolisian,” tegas AM.
Penjelasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Terkait dengan kinerja dan kelalaian pembayaran oleh vendor pelaksana tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPP Pratama Ruteng, Made Wirawan, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa hubungan hukum lembaga negara tersebut adalah murni dengan penyedia jasa secara kontraktual, dan pihak pengguna jasa telah menunaikan pembayaran sesuai kewajiban progres pekerjaan.
”Tagihan itu yang mungkin kami perjelas dulu posisi ini. Kami ini berkontrak dengan penyedia untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan gedung, gedung KPP Pratama Ruteng. Terus kontraktual dengan mereka, jadi mereka menyelesaikan pembangunan, mengerjakan haknya mereka. Dari sisi pembayaran dari kami pengguna jasa kepada penyedia, pengguna jasa membayarkan sesuai dengan progress, sesuai dengan kontraknya. Kaya itu uang muka, kemudian progress berapa persen pembayaran termin dan segala macam,” jelas Made Wirawan saat ditemui di ruang Kantor DJP Pratama (Patung Caci), Senin (13/10/2026) pukul 11.03 WITA.
Terkai kewajiban finansial vendor terhadap para pihak ketiga di lapangan, Made menekankan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal manajemen PT Joglo Multi Ayu.
”Terkait dengan penggunaan, apakah itu penyedia menggunakan vendor, kemudian pekerja, tukang, itu secara kontrak mereka melakukan perjanjian atau perikatan dengan masing-masing vendor tadi. Vendor maupun pekerja maupun tukang. Terkait dengan pembayaran yaitu antara tadi penyedia dengan si vendor, tukang atau pekerja,” ujarnya.
Meski demikian, Made tidak memungkiri bahwa buruknya tata kelola pembayaran oleh penyedia jasa berpotensi mengganggu ritme dan kelancaran alur kerja proyek secara keseluruhan.
”Ya ya secara tidak langsung mungkin akan berpengaruh ke kontrak kami ini, walaupun tidak tidak tidak beririsan tapi akan berpengaruh. Kami yang berkontrak dengan penyedia, mereka mengerjakan sesuai dengan progress-nya, kami bayar termin, harapannya kan mereka dengan vendor ataupun tukang sesuai dengan perjanjian itu dapat terlaksana dengan baik juga,” tandasnya.
Terancam Pemutusan Kontrak dan Sepi Aktivitas
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa aktivitas fisik oleh PT Joglo Multi Ayu perlahan surut hingga berhenti total. Para pekerja tidak lagi melakukan kegiatan pembangunan sebagaimana mestinya.
Menanggapi tengaranya pemutusan hubungan kerja terhadap pelaksana akibat rentetan persoalan kinerja ini, pihak PPK mengonfirmasi bahwa proses evaluasi menuju pembatalan kontrak sedang berjalan.
”Ya ini, ini masih proses, proses ke arah pemutusan kontrak, tapi belum ada posisi untuk menentukan pengganti atau penyedia berikutnya,” ungkap Made Wirawan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada perwakilan penyedia jasa, Arif, melalui pesan tertulis via WhatsApp.
Walau pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Joglo Multi Ayu belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait tunggakan kewajiban tersebut.
Redaksi tetap memberikan ruang proporsional bagi pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi maupun Hak Jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










































































