Labuan Bajo, suaranusantara.co — Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Manggarai Barat (Mabar) mendadak bak pertunjukan sulap. Di tengah narasi sigap pengamanan pascabencana, proses hukum terhadap ASJ (17), seorang anak di bawah umur yang disangka melakukan pencurian, disinyalir kuat cacat prosedur parah. Asas due process of law, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), hingga KUHAP seolah dilompati begitu saja demi mengejar target penindakan cepat.
Ironisnya, status penahanan ASJ berjalan tanpa transparansi berkas administrasi penyidikan paling mendasar seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Keluarga maupun Penasihat Hukum (PH) sama sekali tak disodori dokumen wajib tersebut, sementara keberadaan sang anak di Mapolres sejak 20 Agustus 2026 menyisakan teka-teki besar yang menuntut audit eksternal.
Penasihat Hukum korban dan anak, Aventinus Ofan, melontarkan kritik pedas atas kebiasaan aparat yang dinilai mencampuradukkan penindakan pidana dengan tindakan sewenang-wenang.
”Saya menghormati proses hukum terhadap dugaan pidana pencurian, tetapi proses itu wajib berjalan atas bukti sah, UU SPPA, KUHAP, dan prinsip perlindungan anak. Keberadaan anak di Mapolres sejak 20 Agustus lalu harus segera diaudit. Apabila ada pengakuan yang diperah melalui tekanan atau kekerasan, yang kita serang bukan cuma tindakan kekerasannya, melainkan integritas dan reliabilitas pembuktiannya,” tegas Ofan, Senin (24/8/2026).
Ofan mengingatkan, dugaan pencurian dan dugaan kekerasan oleh oknum merupakan dua hal terpisah yang tak boleh saling meniadakan. Mekanisme diversi sesuai Pasal 7 UU SPPA juga merupakan mandat utama yang wajib ditempuh, bukan sekadar pelengkap formalitas di atas kertas.
Versi Polisi vs Pengakuan Orang Tua: Beda Hari, Beda Cerita
Kecacatan prosedur ini kian gamblang tatkala narasi resmi kepolisian bertolak belakang secara drastis dengan kesaksian keluarga.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, justru mengklaim penangkapan ASJ baru dilakukan Tim URC Resmob Komodo pada Sabtu (22/8/2026) malam di kawasan Sernaru.
”Pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang sedang mengungsi akibat dampak gempa bumi. Saat ini tersangka diamankan dan kami memastikan proses hukum mengacu pada UU SPPA,” klaim AKP Lufthi. Polisi langsung menjerat pelajar SMK tersebut dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP juncto Pasal 476 KUHP atas tuduhan spesialis pembobol rumah.
Namun, pengakuan ibu kandung ASJ membongkar drama penangkapan tersebut. Sang ibu menyebut anaknya sudah diamankan polisi jauh sebelum hari Sabtu, yakni sejak Kamis (20/8/2026), usai adanya laporan terkait dugaan pencurian uang Rp 2 juta di Warung milik yang terletak di samping Desis Mart, Desa Batu Cermin pada kamis (20/8) sekitar 02.12 subuh.
”Saya bantah anak saya ditangkap pada hari Sabtu di Sernaru karena anak saya sudah di tangan Buser sejak hari Rabu sampai dia masuk tahanan. Kalau dia berada di Sernaru pada hari Sabtu saya rasa janggal sekali, siapa yang izinkan dia ke situ? Kami sudah sepakat dengan tim Buser untuk jemput anak itu pada hari Minggu setelah sepakat berdamai dengan Pepeng, tapi tiba-tiba dia sudah ditahan oleh polisi,” beber ibu ASJ.
Kasus Pencurian uang milik Pepeng sudah diselesaikan setelah dua belah pihak selesaikan melalui jalur keluarga Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh tim Resmob jumat (21/8)
“Masalah dengan om Pepeng sudah selesai didamaikan pada hari jumaat dan uang sudah kami kembalikan sejumlah Rp. 1.5 sisa 500.000 tetapi kenapa pada saat BAP masih dikaitkan dengan persoalan itu. Setelah itu kami sebagai orang tua keluarga meminta agar anak diamankan lagi oleh Buser dan bersepakat untuk Menjemputnya pada hari minggu,” tuturnya
Pengakuan ‘Diperah’, Hukum Main Trabas
Di balik ketidakcocokan kronologi penangkapan, kondisi fisik ASJ di balik jeruji besi justru menyuarakan hal lain.
Tersangka yang masih tergolong anak ini mendekam di tahanan Mapolres Mabar dengan luka lebam di sekujur tubuh serta dua luka robek di kepala mengindikasikan adanya dugaan penganiayaan berat sebelum resmi ditahan.
Sikap mengabaikan hak formil seperti SPDP dan SP2HP, dipadu dengan klaim kronologi yang janggal serta dugaan main fisik, menunjukkan praktik hukum pragmatis: kejar pengakuan, amankan barang bukti, lalu abaikan prosedur.
Menindak kejahatan di area bencana memang krusial, tetapi jika dilakukan dengan menabrak undang-undang, penegakan hukum tak lebih dari sekadar aksi main hakim sendiri yang dibalut seragam resmi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada jajaran petinggi Polres Manggarai Barat mulai dari Bidang Humas, Kapolres, Kasat Reskrim, hingga Kanit Pidum melalui pesan instan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pimpinan kepolisian setempat masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penganiayaan tersebut.










































































