Labuan Bajo, suaranusantara.co – Panggung adat di Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat mendadak bising. Bukan karena ritual sakral, melainkan manuver Mersi Mance seorang pendatang dari Suku Batu Ngali yang nekat mengintervensi wewenang tradisi dengan mengobrak-abrik sejarah tanah ulayat Mbehal di kawasan Lengkong Warang.
Intervensi melangkahi batas adat ini tak sekadar melukai tatanan tradisi, tetapi juga menyulut api konflik dan merusak keharmonisan antara warga adat Mbehal dan warga Kampung Rareng yang telah terjalin erat jauh sebelum suku luar datang.
Pemangku Adat Mbehal dari suku asli Pola, Bonaventura Abunawan, menyemprot keras tindakan tersebut sebagai kecerobohan yang lahir dari sejarah sesat dan “bisikan” pihak tertentu demi memuluskan kepentingan klaim tanah.
”Sangat ganjil bila orang dari suku pendatang membahas sejarah tanah adat ulayat Mbehal. Sejarah suku Batu Ngali sendiri belum tentu dia paham dari mana asal-usulnya, kenapa ada di Rareng, dan siapa yang menyelamatkan leluhurnya dahulu,” sindir Bona tajam saat ditemui di kediamannya di Golo Koe, Wae Kelambu.
Peta Wewenang dan Dosa Intervensi Tradisi
Dalam struktur adat Manggarai Barat, pemegang sah wewenang untuk membentangkan sejarah Gendang one lingko peang di Rareng berada di tangan Suku Batu Balo (khususnya Batu Balo Pu’u), bukan suku pendatang.
Suku Asli Pemegang Wewenang: Suku Batu Balo (Batu Balo Rego & Batu Balo Pu’u) dan Batu Lodek sedangkan suku Pendatang di Rareng adalah suku Batu Ngali.
Mengklaim dan menguraikan riwayat tanah ulayat tanpa legitimasi moral, sosial, dan historis merupakan bentuk pelanggaran Etika Adat.
Bona menegaskan bahwa membeberkan riwayat tanah adat bukan perkara adu kepandaian bersilat kata di media, melainkan tanggung jawab hukum dan moral yang mengikat.
Penjelas sejarah wajib paham betul batas ulayat, jumlah lingko, hingga silsilah pelaku sejarah bukan sekadar “asal omong” untuk mengesahkan transaksi jual-beli lahan milik orang lain.
Puncak dari keganjilan ini kian benderang saat Mersi secara terbuka mengakui kebiasaannya menjual lahan di wilayah tersebut sejak 2012 melalui pesan singkat yang diterima suaranusantara.co Rabu (19/8/2026) siang.
“Ibarat luka kah. Jangan tunggu luka itu menjadi besar, baru diobati. Disaat luka itu kecil dicegah memang, supaya tidak semakin membesar. Begitu juga soal tanah. Jika tanah itu miliknya emponya Bona, kenapa Bona biarkan kami orang Rareng menjual tanah, membagi tanah, denda orang Mbehal termasuk dia punya saudara satu suku. Tahun 2012, kami jual tanah, kenapa Bona tidak cegat. Padahal tahun 2007, Bona sdah ada di Nggorang . Itu saja,” Beber Mersi
Bukannya membuktikan keabsahan hak sukunya, argumen yang dilempar justru mengonfirmasi kepraktisan merambah dan memperjualbelikan tanah ulayat milik Mbehal tanpa wewenang adat yang sah.










































































