Labuan Bajo, suaranusantara.co – Dua karyawan Menjaga Resort diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di Mbarata, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.30 WITA dini hari.
Peristiwa ini dialami korban setelah menghadiri acara adat pengumpulan dana (Wuat Wa’i) di salah satu rumah warga setempat. Kedua korban diketahui berasal dari Kecamatan Mbeliling, atas nama Robertus Datsono (24) asal kampung Cecer dan Jefrianus Johan Rahmat (28) asal kampung Culu.
Menyikapi kejadian tersebut, Robertus Datsono resmi menempuh jalur hukum dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Manggarai Barat untuk melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya bersama rekannya.
Laporan tersebut resmi terregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: 93/VI/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/POLDA Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/VI/2026/SPKT/POLRES Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur, Rabu 17 Juni 2026 pukul 13.22 WITA, berikut uraian singkat kejadian sebagaimana yang disampaikan pelapor kepada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim):
”Bahwa awalnya korban besama teman menghadiri undangan dari Bapak Robertus Datsono untuk mengikuti acara “Wuat Wa i ( Pengumpulan Dana ) sesudah acara tesrsebut korban bersama temannya pulang,Kemudian korban bersama temannya di Hadang oleh orang tidak di kenal dan langsung di keroyok sehingga korban mengalami Memar dibagian dada dan pungung.dan salah satu korban atas nama Jefrianus Johan Rahmat mengalami bengkak mata di bagian kiri,kepala bengkak dan bagian rusuk mengalami Memar.atas kejadian tersebut korban datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,”
Sementara itu, status pihak terlapor dalam laporan tersebut masih tertulis “DALAM LIDIK”. Atas kejadian ini, terlapor dapat dijerat sanksi pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban lainnya, Jefrianus Johan Rahmat, membenarkan kronologi yang disampaikan pelapor. Ia juga menjelaskan alasan dirinya tidak mengenali identitas para terduga pelaku saat insiden terjadi.
”Saya tidak tahu pasti siapa pelakunya karena pengeroyokan itu terjadi pada kondisi masih gelap. Tetapi sebelum saya luka parah dan terasa pusing, saya melihat pelaku berjumlah tiga orang. Karena sudah tidak sadarkan diri, saya tidak tahu berapa kali mereka pukul saya dan saya langsung diantar ke Rumah Sakit Siloam,” ujar Jefrianus saat ditemui awak media di kediamannya di Wae Bo, Kamis (18/6/2026) pagi.
Jefrianus menambahkan, pasca-kejadian ia mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sempat mendatangi rumah pemangku adat Mbarata untuk mengakui kesalahan, serta menjenguk keluarganya di rumah sakit.
”Kemarin satu orang keluarga terduga pelaku datang ketemu keluarga saya di Rumah Sakit dengan membawa satu botol bir, satu bungkus rokok dan uang 100.000 untuk menyatakan kesediaan membayar biaya rumah sakit. Tetapi keluarga saya menolak karena kami tetap menempuh proses hukum sampai terduga pelaku mendapat sangsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebab kami hadir di tempat itu atas undangan resmi dan tidak ada riwayat permasalahan sebelumnya dengan terduga pelaku,” tegasnya sembari menunjukkan luka-luka di sekujur tubuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait identitas para terduga pelaku.
Media ini juga belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat mengenai tindak lanjut penanganan kasus tersebut.










































































