Labuan Bajo, suaranusantara.co — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum ASN pada Dinas Nakertranskop & UKM Kabupaten Manggarai Barat, Maria Agustina Ivony Burhan (Ivon Burhan), dilaporkan oleh Emiliana Helni ke Polres Manggarai Barat. Kuasa hukum pelapor, Wirawan Hipatios Labut, SH menyebut terlapor bakal terjerat pasal pidana penipuan.
Kuasa hukum pelapor (Emiliana Helni), Wirawan Hipatios Labut, SH dalam keterangan resminya mengatakan bahwa terlapor bakal terjerat dalam pidana penipuan karena menyampaikan informasi yang tidak benar kepada pemilik uang.
“Kalau dia menyampaikan informasi yang tidak benar untuk mempengaruhi pemilik uang itu sudah termasuk unsur penipuan. Itulah yang disebut sebagai tipu daya atau rangkaian kata bohong.Tujuannya untuk menggerakkan pemilik uang agar memberikan pinjaman,” tegas kuasa hukum yang kerap disapa, Wirawan kepada wartawan media ini, bertempat di Pendopo Mako Polres Manggarai Barat, Jumat (5/6/2026)
Duduk Perkara dan upaya saling lapor
Persoalan ini memanas ketika Emiliana Helni, yang lazim disapa Emiliana selaku pihak pemberi pinjaman, mengaku dilaporkan ke polisi oleh pihak Ivon Burhan setelah permasalahan tersebut mencuat ke publik dan viral jagat maya.
Menurut Emiliana, perkara ini berawal saat dirinya memberikan pinjaman uang tunai sebesar Rp 37 juta kepada Ivon Burhan atas dasar kepercayaan dan kemanusiaan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, uang tersebut belum dikembalikan.
”Kalau utang itu dibayar Rp37 juta, sebenarnya persoalan ini selesai. Saya tidak akan bicara ke mana-mana kalau memang ada tanggung jawab untuk mengembalikan uang yang dipinjam,” ujar Emiliana saat diwawancarai media, Sabtu (6/6/2026).
Emiliana menjelaskan, latar belakang profesi Ivon Burhan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memangku memangku jabatan struktural menjadi alasan kuat dirinya memercayakan pinjaman tersebut.
”Kami memberikan pinjaman karena rasa kemanusiaan. Saya percaya karena dia pejabat ASN. Apalagi dia kan menjabat sebagai kepala bidang ketenagakerjaan. Tentu dapat dipercaya,” lanjut Emiliana.
Lantaran komunikasi penagihan tidak membuahkan hasil, perselisihan ini pun melebar ke ranah hukum:
Melalui kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndolu, Ivon melaporkan Emiliana Helni ke Polres Manggarai Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui media sosial.
Laporan resmi diterima SPKT dengan Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 1 April 2026.
Mrespons laporan tersebut Emiliana melaporkan balik Ivon Burhan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 13 April 2026.
”Laporan itu saya buat karena sampai sekarang uang saya belum dikembalikan dan saya tidak melihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” tegas Emiliana.
Pemeriksaan Saksi dan Persoalan Aset Jaminan
Perkembangan terbaru di Satreskrim Polres Manggarai Barat menunjukkan adanya pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang dihadirkan untuk mendalami proses penyerahan uang.
Ketiga saksi tersebut adalah Stefanus Dabur, serta dua saksi lain yang meminta identitasnya ditulis dengan inisial Y dan S.
Stefanus Dabur membenarkan adanya transaksi uang tersebut secara langsung kepada Ivon Burhan.
”Saya sendiri yang serahkan uang tunai sejumlah Rp37 juta kepada Ibu Ivon Burhan di Vila Lageiro milik Emiliana Helni. Soal perjanjian dengan Ibu Ivon terkait uang itu, Ibu Emi sendiri yang tau,” kata Stefanus di Pendopo Mapolres Manggarai Barat, Jumat (5/6/2026).
Selain persoalan uang, Emiliana mengungkapkan bahwa dalam transaksi tersebut, Ivon Burhan sempat menjaminkan sebuah aset berupa butik dan kedai kopi. Namun, Emiliana belakangan mendapati indikasi bahwa aset yang diagunkan diduga milik pemerintah daerah.
”Saya meminta Kepolisian untuk profesional dan mengusut tuntas kasus penipuan terkait butik yang diduga merupakan milik Pemda namun digunakan sebagai jaminan utang piutang,” kata Emiliana.
Ia menambahkan, “Soal butik yang dijadikannya sebagai jaminan utang-piutang tetap diproses lebih lanjut. Karena ternyata butik tersebut bukan milik pribadinya, melainkan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.”
Menolak Opsi Damai (restorative justice)
Emiliana mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Manggarai Barat yang telah memeriksa para saksi.
Di sisi lain, ia menegaskan menutup pintu damai atau mediasi setelah upaya restorative justice yang difasilitasi polisi pada Senin (25/5/2026) di Ruangan Unit II Satreskrim tidak dihadiri oleh pihak Ivon Burhan.
”Iya, tiga orang saksi atas pengaduan saya hari ini diperiksa. Saya juga tetap tidak terima bila ada tawaran untuk damai, sebab sebelumnya sudah ditawarkan namun Ivon Burhan sendiri tidak hadir,” ungkapnya.
Bagi Emiliana, substansi utama dari kerugian yang dialaminya tetaplah pengembalian hak atas dana sebesar Rp37 juta tersebut.
“Bagaimanapun seorang pemilik uang pasti merasa kecewa kalau uang yang dipinjamkan tidak dikembalikan. Apalagi jumlahnya Rp37 juta,” tuturnya.
Upaya konfirmasi para Pihak
Dalam rangka memastikan status Butik yang diduga merupakan aset Pemda Manggarai Barat yang dijaminkan itu, Awak media ini telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Nakertranskop & UKM (Disnakertranskop & UMKM Kabupaten Manggarai Barat, Fatincy Reynilda Sabtu (6/6/2026)
Pesan yang ditujukan kepada Kepala Dinas yang baru saja menempati jabatan selaku kepala Disnakertranskop & UMKM itu, sudah tercentang dua warna biru namum pihaknya belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Maria Agustina Ivony Burhan melalui pesan tertulis via aplikasi WhatsApp guna mendapatkan keterangan berimbang terkait tuduhan dan jalannya pemeriksaan.
Namun, pesan yang dikirimkan belum mendapatkan respons atau tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh Polres Manggarai Barat melalui agenda pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dari kedua belah pihak.










































































