Labuan Bajo, suaranusantara.co — Laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Bupati Manggarai beserta istrinya ke Polres Manggarai terhadap advokat Dr. Edi Hardum menuai tanggapan dari sesama praktisi hukum. Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan media online vivaNTT tersebut dinilai “salah alamat”.
Advokat dan praktisi hukum, Robertus Antara, menyatakan bahwa meskipun pelaporan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara tanpa memandang jabatan, namun secara konstruksi hukum serta langkah hukum tersebut tidak tepat sasaran.
”Sebagai advokat dan praktisi hukum, saya menilai laporan tersebut adalah hak konstitusional sebagai warga negara, tak terkecuali apa pun jabatannya. Namun secara hukum, laporan tersebut salah alamat,” ujar Robertus Antara dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini Rabu (28/5/2026).
Robertus membeberkan enam argumen hukum utama mengapa laporan yang diajukan oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, dan istrinya tersebut dinilai keliru:
1. Status sebagai Narasumber, Bukan Pembuat Berita
Robertus menegaskan bahwa dalam pemberitaan di media vivaNTT, kedudukan hukum (legal standing) Dr. Edi Hardum adalah sebagai narasumber. Menurutnya, Edi Hardum bukanlah pihak yang memproduksi, mendistribusikan, atau mentransmisikan karya jurnalistik tersebut. Oleh karena itu, segala produk pers berada di bawah payung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Penggunaan Klausul “Dugaan” Bukan Vonis
Menyoroti materi pemberitaan tertanggal 22 Mei 2026 yang berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!”, Robertus menyebut diksi yang digunakan bersifat praduga.
”Ada kata dugaan di situ. Bukan tuduhan, bukan pula vonis bersalah. Dugaan artinya sebuah sangkaan, perkiraan, atau kesimpulan sementara yang diambil sebelum adanya bukti yang kuat,” jelasnya.
3. Yurisprudensi dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut, Robertus memaparkan dua rujukan putusan hukum krusial yang memperkuat posisi narasumber media:
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Memutuskan bahwa pasal penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak berlaku bagi instansi pemerintah, korporasi, institusi, profesi, jabatan, atau sekelompok orang.
Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019: Menyatakan secara tegas bahwa narasumber berita tidak dapat dikenai pasal pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.
4. Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Dari kacamata hukum pidana, Robertus menilai tidak ada unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan bersalah (actus reus) yang dilakukan oleh Edi Hardum saat memberikan rilis atau pernyataan kepada media.
Desakan kepada Pihak Kepolisian
Berdasarkan analisis hukum tersebut, Robertus Antara menyampaikan empat poin penegasan dan mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap objektif:
Pertama, Polres Manggarai didesak untuk menolak laporan Bupati Hery Nabit dan istrinya karena dinilai salah alamat, mengingat kepolisian tidak memiliki kapasitas formal dalam menyelesaikan sengketa produk pers.
Kedua, Menegaskan kembali bahwa narasumber berita memiliki imunitas hukum dan tidak dapat dipidana atas pernyataannya di media.
Ketiga, Pernyataan Dr. Edi Hardum murni merupakan analisis hukum dan sosiologis, bukan merupakan suatu tindak pidana.
Keempat, Pernyataan tersebut bukanlah fitnah atau tuduhan sepihak, melainkan sebuah dugaan yang memerlukan ruang klarifikasi (hak jawab), bukan jalur pidana.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Manggarai terkait perkembangan laporan pengaduan tersebut, serta pihak Bupati Manggarai selaku pelapor.










































































