Depok, Suaranusantara.co – Mediasi antara RA Bintang dan RA Ar-Rahim menghasilkan beberapa kesepakatan saat dipertemukan pada Rabu (22/04) oleh Kemenag Kota Depok, setelah munculnya dugaan praktik maladministrasi. Namun isu berikutnya justru mencuat setelah pelaksanaan mediasi karena tidak terlihatnya komitmen dari pihak RA Ar-Rahim. Padahal Yayasan Adimah Adam selaku pengelola RA Bintang, telah setuju dengan penawaran yang dilontarkan oleh RA Ar-Rahim.

Penawaran Ra Ar-Rahim disetujui karena Yayasan Adimah Adam c.q. RA Bintang mengedepankan etika moral, kearifan lokal, dan imbauan pemerintah dalam penerapan pemerataan jumlah siswa berdasarkan wilayah. Salah satu poin yang disepakati adalah pernyataan RA Ar-Rahim untuk mengalihkan 10 siswa ke RA Bintang dari 20 siswa, sebagai dasar perbandingan rasio (50:50) pemerataan layanan pendidikan.
RA Ar-Rahim juga menyatakan akan berkunjung (sowan) ke RA Bintang sebagai etika praktik kearifan lokal dalam upaya menjaga hubungan baik antar lembaga pendidikan di tengah masyarakat. Selain itu, disepakati pula untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar dan operasional RA Bintang ke depannya, tapi menjaga keseimbangan dalam upaya mencapai visi dan misi dunia pendidikan, khususnya bagi anak-anak sekolah usia TK (5-6 tahun). Namun hasil mediasi tersebut dinilai masih menyisakan persoalan krusial karena seluruh kesepakatan hanya disampaikan secara lisan dan hngga pertemuan selesai, tidak terdapat laporan resmi ataupun dokumen tertulis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi Yayasan Adimah Adam terkait kepastian dan kekuatan legal hasil mediasi.
Mnindaklanjuti hal tersebut, Tim Konsultan Legal Justicianna, selalu pihak pendamping berdasarkan surat kuasa, membantu menyampaikan kembali kepada Kemenag Kota Depok dengan tembusan surat kepada Itjen Kemenag dan Ombudsman RI. Langkah ini dilakukan agar hasil mediasi memiliki dasar administrasi yang jelas dan transparan, dan dapat dijadikan sebagai pegangan bersama guna mencegah terulangnya konflik serupa di kemudian hari. Hingga berita ini ditayangkan belum terdapat tanggapan dari pihak Kemenag Kota Depok, sebagai bagian dari layanan publik yang mengedepankan transparansi dan fairness.










































































