Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kepala Rumah Sakit Pratama Reo Kabupaten Manggarai diduga enggan bersuara soal implementasi program BPJS Kesehatan dan pemotongan Jasa Pelayanan Nakes yang dinilai tebang pilih sebagaimana disampaikan oleh salah seorang tenaga Kesehatan, pada Rabu (20/5/2026)
Kepala Rumah Sakit Pratama (RSP) Reo Fransiskus Baso yang semestinya mengetahui persoalan krusial di lingkup instansi tempat tugasnya malah enggan menjelaskan substansi pertanyaan yang diajukan oleh oleh awak media ini pada Rabu Sore sekitar pkl. 18.45 Wita.
“Terkait hal yang ditanyakan, alangkah lebih bagus datang di kantor Rumah Sakit Pratama Reo untuk membicarakan hal tersebut biar bisa dapat data yang ditanyakan dari bagian atau unit terkait,” tulis Fransiskus Baso dalam pesan singkatnya.
Sementara salah seorang Tenaga kesehatan yang meminta namanya disebut Kembang mempertanyakan transparansi dasar hukum pembagian tersebut, baik di tingkat Rumah Sakit (RS) maupun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Salah satu poin krusial yang disoroti nya adalah terkait regulasi pembagian jasa kapitasi dan non-kapitasi yang dinilai merugikan nakes. Menurut Kembang jasa pelayanan dipotong dengan skema 60 persen untuk daerah dan hanya 40 persen yang dialokasikan untuk nakes.
”Pemotongan ini sangat besar dan merampas hak atas jasa para nakes. Belum lagi adanya potongan berdasarkan kesepakatan internal faskes, seperti alokasi 10 hingga 15 persen untuk Direktur RS atau Kepala Puskesmas, serta pembagian kepada petugas non-nakes,” ujar Kembang dalam keterangan tertulis yang diterima suaranusantara.co pada Selasa, (19/5/2026)
Persoalan lain pada unit kerja yang disoroti adalah soal ketidakpastian mengenai status “jasa nakes” atau “jasa bersama” juga memicu konflik internal.
Nakes yang bersentuhan langsung dengan pelayanan mengeluhkan adanya pihak-pihak yang tidak terlibat pelayanan namun tetap menuntut hak serupa saat anggaran cair.
Kembang juga membeberkan ketimpangan antara beban kerja dan sistem pengklaiman BPJS. Nakes dituntut bekerja selama 6 hari dalam seminggu, namun pembayaran klaim BPJS disinyalir hanya mencakup 5 hari kerja.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan menerapkan aturan ketat terkait pembaruan dan kalibrasi alat kesehatan (alkes). Jika pelayanan menggunakan alkes yang belum dikalibrasi, maka klaim jasa pelayanan nakes tidak akan dibayarkan.
Kembang menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat kurang responsif dalam mengatasi persoalan standar alkes ini.
”Dinkes yang seharusnya mengambil alih tanggung jawab atas penggunaan alkes non-standar ini terkesan lepas tangan dan membiarkan pihak RS serta Puskesmas mencari solusi kalibrasi sendiri. Padahal, banyak alkes di Manggarai Raya yang saat ini belum dikalibrasi,” lanjutnya.
Sorotan Terhadap Hak Peserta dan Pelayanan Obat
Keluhan tidak hanya datang dari sisi internal fasilitas kesehatan, tetapi juga dari masyarakat konsumen, khususnya peserta dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kembang Utara mendesak adanya evaluasi kesesuaian antara besaran potongan iuran bulanan dengan realisasi pelayanan yang diterima.
Soal ketersediaan Obat Kembang menjelaskan pasien sering kali diminta membeli obat di luar fasilitas kesehatan menggunakan biaya pribadi, tanpa adanya sistem pengembalian dana (requirement) dari pihak BPJS.
Upaya pembungkaman Kepala Rumah sakit untuk menjelaskan persoalan tersebut justru memicu kecaman keras dari seorang aktivis sosial yang lama berkecimpung dalam persoalan sosial.
Aktivis sosial Dionisius Parera mengatakan tindakan ini merupakan bentuk kejahatan terencana karena melanggar Hak Asasi Manusia
“Jika benar informasi yang disampaikan oleh masyarakat Reo terkait pengelolaan rumah sakit Pratama Reo, maka ini adalah sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan, dan sebuah pelanggaran HAM,” cecar Doni
Pihaknya meminta Bupati Manggarai Hery Nabit dan Kepala Dinas Kesehatan segera lakukan inspeksi di Rumah sakit Pratama Reo terkait kejanggalan yang disuarakan oleh Nakes ini.
Bila persoalan ini tidak segera ditangani maka pihaknya akan akan menyurati pihak yang memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap layanan publik.
“Jika tidak segera ditangani oleh Bupati Manggarai dan Kepala dinas kesehatan, maka kami akan Surati Ombudsman NTT, Gubernur NTT dan Mentri kesehatan, agar perhatikan ini. Bertahun-tahun pasien yang datang berobat, dengan sengaja dibiarkan tidak mendapatkan haknya, kemudian diperiksa dengan peralatan medis yang dengan tau dan mau sudah tidak memadai lagi,” tandas Doni









































































