MANGGARAI, Suaranusantara.co – Aksi pemagaran dan perusakan tanaman di lahan usaha milik Petrus Madu yang berlokasi di Pasar Sotor, Dusun Lamba, Desa Ketang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, memicu persoalan hukum. Tindakan yang dilakukan oleh Hermanus Jehaman pada 7 April 2026 tersebut diduga masuk unsur pidana dan menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Persoalan ini kian memanas setelah Kepala Desa Ketang, Marselinus Ntalapar, diduga terlibat dalam kesepakatan jual beli sepihak di atas lahan yang statusnya masih dalam masa kontrak aktif tersebut.
Kronologi dan Duduk Perkara
Berdasarkan dokumen perjanjian, Petrus Madu merupakan pengontrak sah atas lahan milik Yohanes Duhli. Kontrak tersebut berlaku selama 25 tahun, terhitung sejak 1 Mei 2008 hingga 1 Mei 2033, dengan nilai kontrak Rp12.500.000. Namun, di tengah masa kontrak yang masih menyisakan tujuh tahun, Hermanus Jehaman mengklaim lahan tersebut dan melakukan pemagaran.
Petrus Madu mengungkapkan bahwa tindakan Hermanus telah melumpuhkan aktivitas usahanya dan menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp90 juta. Ia juga menuding Kepala Desa Ketang sengaja membiarkan konflik ini demi keuntungan pribadi.
”Kades diduga sengaja menciptakan kegaduhan karena menerima uang administrasi dari pihak pembeli. Tindakannya membiarkan hal ini terjadi sangat meresahkan dan merugikan saya,” ujar Petrus saat dihubungi Sabtu (10/5/2026).
Petrus menambahkan bahwa pemerintah desa terkesan bungkam saat diminta klarifikasi mengenai legalitas surat jual beli antara Yohanes Duhli dan Hermanus Jehaman.
“Kades tidak sanggup menjawab pertanyaan media. Ia mengabaikan proses jual beli yang benar demi uang administrasi,” tegasnya.
Sorotan terhadap Netralitas Aparat
Senada dengan Petrus, Fery Adu selaku perwakilan keluarga, menilai tindakan pemagaran tersebut adalah pelanggaran hukum karena mengabaikan hak pengontrak yang dilindungi dokumen resmi.
”Saat kontrak dibuat, objek lahan tidak dalam jaminan apa pun. Mengabaikan hak kontrak Petrus Madu berpotensi pidana,” jelas Fery, Minggu (10/5/2026).
Ia mendesak agar pemerintah desa dan kepolisian tetap netral serta memberikan edukasi hukum yang tepat. Menurutnya, Kades sebagai pejabat publik seharusnya menjadi mediator dan menjamin kenyamanan warga yang beritikad baik membuka usaha.
”Kades mestinya menjadi penjamin keamanan aktivitas masyarakat hingga masa kontrak berakhir. Urusan utang piutang (pemilik lahan) tidak ada hubungannya dengan pengontrak,” tambahnya.
Aspek Hukum: Jebakan Utang Menjadi Jual Beli
Kuasa hukum Yohanes Duhli dan Petrus Madu, Robertus Antara, S.H., menjelaskan bahwa akar permasalahan ini sebenarnya adalah perkara utang piutang antara Silvester Jongkok (anak Yohanes Duhli) dengan Hermanus Jehaman yang belum jatuh tempo.
Robertus menegaskan adanya dugaan praktik pactum commissorium atau janji untuk memiliki benda jaminan jika debitur cedera janji, yang secara hukum dilarang.
”Klien saya sudah berupaya mengembalikan pinjaman beserta bunganya, tapi ditolak oleh Hermanus. Secara hukum, utang piutang tidak bisa serta-merta beralih menjadi jual beli. Inilah perlindungan hukum bagi debitur agar tidak terjebak praktik milik beding,” papar Robertus.
Konfirmasi Kepala Desa
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ketang, Marselinus Ntalapar, belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan keterlibatannya dalam penandatanganan surat jual beli lahan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak pekan lalu. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan pada Sabtu (10/5) pukul 20.40 WITA menunjukkan status terbacca (centang biru), namun tidak ada respons dari yang bersangkutan.









































































