LABUAN BAJO, suaranusantara.co – Kinerja oknum wartawan media daring BANERATV.com berinisial RJ mendapat sorotan tajam. Pasalnya, RJ diduga telah mengumbar rekaman suara (Voice Note) pribadi ke ruang publik dan menjadikan status Facebook sebagai sarana publikasi yang diklaim sebagai produk jurnalistik tanpa izin narasumber.
Seorang pemilik pinjaman pribadi di Labuan Bajo berinisial MS mengaku sangat dirugikan oleh tindakan RJ. Pemilik usaha ini menilai langkah RJ yang mengunggah percakapan internal grup WhatsApp ke media sosial telah melanggar privasi dan mencederai etika profesi jurnalis.
”Saya sangat kecewa. Sebagai pers, seharusnya dia menunjukkan etika. Dia langsung menyebarkan percakapan grup dan Voice Note saya tanpa izin. Saya merasa sangat terganggu dan resah dengan pergerakannya,” ujar MS kepada suaranusantara.co, Selasa (21/4).
MS menjelaskan bahwa sejumlah nasabah yang meminjam padanya telah tergabung dalam grup koordinasi. Menurutnya, grup tersebut telah mencantumkan kesepakatan menagih dengan cara bentak, kasar dan maki maki bila anggota lalai membayar atau telat bayar.
Buntut dari kejadian ini, MS berencana mengambil langkah tegas dengan berkonsultasi ke Dewan Pers di Jakarta untuk menguji apakah tindakan RJ sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Saya akan ke Dewan Pers untuk mencegah tindakan yang tidak sesuai aturan. Dia telah merugikan dan meneror saya. Apa tujuannya mengirim kembali percakapan grup padahal dia bukan anggota di sana?” tegas MS.
Selain itu, MS menduga tindakan RJ dipicu oleh konflik pribadi antara RJ dengan admin grup berinisial M, yang kini telah melaporkan RJ ke Polres Manggarai.
Senada dengan MS, salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya menyatakan tidak merasa keberatan dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama pemberi pinjaman. Ia justru menyayangkan tindakan RJ yang dianggap mencoreng keharmonisan grup mereka.
”Kami sudah ada kesepakatan dengan pemilik modal. Kami tidak merasa dirugikan dan tidak pernah komplain. Justru kami menuntut klarifikasi atas unggahannya di Facebook yang mencoreng nama baik grup kami,” ungkap nasabah tersebut saat mendatangi Mapolres Manggarai, Rabu (22/4).
Klarifikasi RJ: Sebut Status Facebook Bagian dari Platform Resmi
Merespons tudingan tersebut, RJ selaku pengelola BANERATV.com memberikan klarifikasinya. Ia membantah telah melakukan intimidasi dan menyatakan bahwa data percakapan tersebut didapat dari salah satu nasabah yang merasa terbebani dengan cara penagihan MS.
”Saya mendapatkan percakapan itu dari nasabah yang merasa risih dan terintimidasi karena cara penagihan yang disertai makian. Sebagai jurnalis, itu menjadi dasar bagi saya untuk mengangkat kasus ini,” terang RJ, Selasa petang.
Terkait unggahan di Facebook, RJ beranggapan hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Ia berargumen bahwa akun media sosial tersebut merupakan platform yang didaftarkan bersamaan dengan perusahaan medianya, sehingga ia merasa berhak menyematkan logo media pada unggahan statusnya.
”Facebook itu platform media sosial yang secara resmi didaftarkan bersama media BANERATV.com Jadi bagi saya sah-sah saja setiap kali posting menggunakan logo tersebut,” tuturnya.
Mengenai kewajiban konfirmasi, RJ merasa tidak perlu meminta izin kepada MS karena informasi tersebut bersumber dari aduan nasabah. Ia juga membantah pernah meminjam uang atau melakukan pengancaman terhadap MS.
”Terkait ancaman, itu fitnah. Saya akan melaporkan balik atas tuduhan palsu ini ke pihak kepolisian. Saya mengontak dia (MS) kapasitasnya sebagai jurnalis, bukan pribadi,” tutup RJ.










































































