Ruteng, Suaranusantara.co – Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Ruteng akan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan layanan secara gratis kepada masyarakat di Kabupaten Manggarai.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PBH Peradi Ruteng, Siprianus Ngganggu, SH saat ditemui di Sekretariat PBH Peradi Ruteng pada Selasa, 18 Februari 2025.
Sipri sapaan Siprianus menjelaskan pembentukan Posbankum ini merupakan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh PBH Peradi Ruteng setelah mengikuti Kegiatan Nasional Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum RI.
Siprianus menambahkan pembentukan Posbankum di 146 desa dan 26 kelurahan ini telah dikoordinasikan dengan Bupati Manggarai. Dirinya mengaku mendapat dukungan dari Pemerintah untuk segera merealisasikan rencana pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan.
“Kami telah berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Bupati untuk membentuk Posbankum setiap desa dan kelurahan di kabupaten Manggarai. Berharap niat baik ini segera terwujud”, jelas Sipri.

Pembentukan Posbankum merupakan langkah taktis dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih mudah di tingkat desa dan kelurahan.
PBH Peradi bekomitmen untuk memberikan bantuan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi yang mengalami persoalan hukum.
Akses yang muda dan biaya yang gratis ini diharapkan permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, baik permasalahan hukum pidana, hukum perdata maupun perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh penguasa atau pejabat dapat diselesaikan secara damai di tingkat desa dan kelurahan.
Penyelesaian secara damai ini nantinya difasilitasi oleh Paralegal yang sudah terlatih didampingi oleh advokat PBH Peradi Ruteng sebagai organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI.
“Kita akan memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang ekonominya kurang mampu. Dengan harapan semua permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat di desa dan kelurahan bisa diselesaikan”, tutup Sipri
Penulis: Patris Agat