Jakarta, Suaranusantara.co – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Kehutanan Jakarta terkait dengan pengusutan perkara korupsi penjualan aset tanah di Cipayung, Jaktim. Penggeledahan dilakukan menyusul ditingkatkannya status penyelidikan kasus tersebut pada tahap penyidikan.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Ashari Syam, mengungkapkan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan tersebut. Selanjutnya penyidik bakal mendalami alat-alat bukti yang antara lain didapat dari ruang unit pengadaan tanah, sebelum menetapkan tersangka.
“Beri waktu bagi penyidik untuk bekerja, secara normatif kalau sudah naik penyidikan pasti sudah ditemukan unsur-unsur pidana,” kata Ashari, di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Kejati menyelidiki kasus ini sejak pertengahan November 2021 silam sebagai upaya memberantas mafia tanah. Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (19/1/2022), menyatakan penyelidikan telah rampung dan selanjutnya naik penyidikan.
Ashari mengungkapkan, perkara ini bermula dari pembebasan lahan yang dilakukan oleh Dinas Pertamanan di Kecamatan Cipayung, pada 2018, yang bersumber dari APBD. Rupanya terdapat kemahalan harga karena tidak mengikuti metode perbandingan data pasar sesuai Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).
“Akibatnya pemerintah provinsi (pemprov) mengalami kerugian sekitar Rp26,7 miliar,” kata Ashari.
Kadis Pertamanan Jakarta, Suzi Marsitawati belum memberi klarifikasi terkait prosedur pembebasan lahan tersebut. Begitu juga pihak pemprov maupun DPRD selaku lembaga yang melakukan pengawasan.