Jakarta, Suaranusantara.co – Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) menyiapkan laporan pelanggaran etik terhadap sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini merupakan respons atas tuduhan sejumlah anggota Komisi III yang menuding langkah Komjak melaporkan dugaan kepemilikan KTP ganda Jaksa Agung ST Burhanuddin dan poligami merupakan agenda serangan balik koruptor.
Direktur Komjak Hajarudin memastikan bakal memasukan laporan dalam waktu dekat. Namun dia tidak membeberkan nama-nama anggota Komisi III yang bakal dilaporkannya.
“Saya heran anggota DPR kok bisa setega itu menuduh kami dari masyarakat sipil sebagai kaki tangan koruptor,” kata Hajarudin, Jumat (10/12/2021).
Hajarudin menyebutkan, dalam sejumlah pemberitaan dirinya dituduh oleh anggota DPR sebagai kaki tangan dari terdakwa korupsi Asabri karena membuat pelaporan ke Kemendagri terkait KTP ganda dan ke KASN terkait perkawinan dengan rekan satu instansi.
“Kami ini masyarakat yang ingin marwah institusi penegak hukum Kejaksaan Agung dijaga,” tegasnya.
Dia menegaskan pelaporan dugaan kepemilikan KTP ganda Jaksa Agung ke Kemendagri dan poligami ke KASN berdasarkan bukti-bukti. Seharusnya anggota Komisi III DPR mendorong Jaksa Agung maupun institusi Kejaksaan Agung untuk memberi klarifikasi bukan balik menuduh masyarakat sipil yang membuat laporan.
Hajarudin menegaskan pula Komjak tidak berada di balik koruptor seperti yang dituduh sejumlah anggota DPR. Malahan dia balik menantang politisi Senayan untuk membuktikan tuduhan itu.
“Kami mendukung penuh program-program Jaksa Agung termasuk soal hukuman mati dalam perkara korupsi,” tuturnya.