Jakarta,Suaranusantara.co – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan berupa hak akses verifikasi data NIK dan KTP-el dengan PT PLN (Persero).
Pihak PLN tercatat memiliki sebanyak 79 juta pelanggan yang akan di verifikasi Kemendagri dengan berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
“Dengan kerja sama ini di targetkan sebanyak 37 juta pelanggan bersubsidi. Yang berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan singkron dengan NIK,”. Demikian kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di sela acara Penandatanganan PKS. Dan Integrasi Data Kependudukan NIK bersama PT PLN (Persero) secara virtual via aplikasi Zoom di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021
Zudan mengaku bersyukur bisa melayani PLN, yang di sebutnya sebagai BUMN yang sangat besar jasanya menerangi Indonesia.
Single Identity Number
Menurut Zudan, dengan sinkronisasi data pelanggan berbasis NIK, PLN sejalan dengan program pemerintah mewujudkan Single Identity Number (SIN).
SIN di Indonesia baru di bangun tahun 2006 dengan UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006. Sehingga mendorong setiap orang hanya memiliki satu NIK, satu identitas KTP-el dan satu alamat.
“Punya rumah 3 – 4 itu boleh, tapi NIK nya hanya satu. Sehingga seluruh pelanggan PLN sebanyak 79 juta, dan 37 juta pelanggan yang mendapatkan subsidi. Dengan kata lain, ketika nanti datanya di cocokkan, PLN akan bisa melihat satu orang itu punya berapa rumah dan punya berapa meteran listrik. Sehingga nanti akan bisa di ukur subsidi itu jatuh ke tangan yang tepat dengan kode referensi tunggal NIK,” kata Zudan
Untuk tahap awal, Dukcapil menawarkan akan mencarikan NIK dari semua 79 juta pelanggan PLN secara host to host.
“Tidak ada data yang keluar, semua antara server to server atau host to host. Yang terpenting adalah bagian dari upaya Dukcapil untuk melindungi rahasia data pribadi,” jelas Zudan
Yang di lakukan adalah pemadanan data, sebab PLN telah memiliki data 79 juta pelanggan.
“Kalau ada pelanggan yang sudah meninggal akan di berikan notifikasi bawa pemilik NIK ini sudah meninggal. Dukcapil bisa melacak siapa keluarga yang tinggal di situ. Di ketahui dengan berbasis KK, siapa yang bertempat tinggal di situ, siapa yang melanjutkan nomor pelanggan listrik di rumah tersebut,” tutup Zudan.